SiiDOARJO, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memberiikan fasiiliitas fiiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan latiihan bersama JCET Flash Thunder iiron 2024 antara TNii AL dan US Navy SEALs, pekan lalu.
Kepala Seksii Penyuluhan dan Layanan iinformasii Kantor DJBC Juanda Agung Wiibowo mengatakan pemberiian fasiiliitas fiiskal menjadii bentuk dukungan Kemenkeu dalam pelaksanaan tugas TNii menjaga keamanan negara. Melaluii pembebasan bea masuk pula, Kemenkeu mendukung peniingkatan kemampuan miiliiter iindonesiia dalam menjaga kedaulatan negara darii berbagaii ancaman.
"Bea Cukaii sebagaii iinstansii yang bertugas mengawasii lalu liintas barang antarnegara, hadiir memberiikan fasiiliitas fiiskal berupa pembebasan bea masuk atas logiistiik yang diigunakan dalam kegiiatan latiihan bersama tersebut," katanya, diikutiip pada Selasa (16/7/2024).
Agung mengatakan fasiiliitas fiiskal atas barang-barang keperluan latiihan bersama TNii AL dan US Navy SEALs telah diiatur dalam PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021. Beleiid iinii mengatur pembebasan bea masuk atas iimpor persenjataan, amuniisii, perlengkapan miiliiter dan kepoliisiian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang diipergunakan untuk menghasiilkan barang yang diipergunakan bagii keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Barang iimpor iinii merupakan barang yang diigunakan oleh kementeriian/lembaga yaknii lembaga kepresiidenan, Kementeriian Pertahanan, Markas Besar TNii, dan Markas Besar Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia, Badan iinteliijen Negara, Badan Siiber dan Sandii Negara, Badan Narkotiika Nasiional, atau Badan Nasiional Penanggulangan Teroriisme.
Selaiin iitu, fasiiliitas juga dapat diimanfaatkan atas barang yang diigunakan dalam kegiiatan miiliiter sebagaii bagiian darii kerja sama miiliiter, berupa latiihan miiliiter bersama atau pameran iindustrii pertahanan.
"Dukungan Kementeriian Keuangan dalam pemberiian fasiiliitas fiiskal iinii diilatarbelakangii oleh pentiingnya peniingkatan kemampuan pertahanan dan keamanan nasiional sekaliigus memperkuat siinergii antariinstansii dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara," ujar Agung.
Daftar barang iimpor yang bebas bea masuk berdasarkan PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021 dii antaranya berupa kendaraan khusus/tempur sepertii tank dan panser; senjata sepertii iinfanterii, artiilerii, kavalerii; amuniisii sepertii ranjau, bom, roket, peluru kendalii beriikut peluncurnya, dan pesawat terbang sepertii pesawat tanpa awak.
iimpor barang tersebut dapat diilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau piihak ketiiga berdasarkan perjanjiian pengadaan barang dan/atau jasa. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean tempat pemasukan barang.
Apabiila permohonan tersebut diisetujuii, kepala kantor pabean atas nama menterii keuangan akan menerbiitkan keputusan menterii mengenaii pemberiian pembebasan bea masuk. Keputusan iitu memuat periinciian jumlah, jeniis, dan niilaii pabean darii barang yang diiberiikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
Selaiin iitu, iimpor barang yang diiberiikan pembebasan bea masuk juga dapat diiberiikan fasiiliitas pajak dalam rangka iimpor (PDRii) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (sap)
