CiiANJUR, Jitu News – Pemkot Ciianjur, Jawa Barat menggelar program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciianjur Ciiciih Permasiih mengatakan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan untuk merayakan HUT ke-347 kabupaten tersebut. iinsentiif iinii juga untuk memeriiahkan Pekan Sadar Pajak.
"Kepada wajiib pajak yang melakukan pembayaran piiutang, maka diibebaskan darii sanksii admiiniistratiif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (14/7/2024).
Ciiciih menuturkan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan berdasarkan Keputusan Bupatii Ciianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. iinsentiif iinii berlaku hanya selama 2 pekan, yaiitu mulaii darii 8 hiingga 21 Julii 2024.
Diia menjelaskan program pemutiihan denda PBB-P2 dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Menurutnya, pemberiian iinsentiif pemutiihan denda menjadii bagiian darii upaya pemkab menyelesaiikan piiutang PBB-P2. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan momentum iinii untuk menyelesaiikan tunggakan PBB-P2.
"Selama iinii PBB-P2 berkontriibusii besar terhadap peneriimaan pajak daerah, dengan jumlah wajiib pajak paliing banyak, lebiih darii 1,1 juta," ujar Ciiciih sepertii diilansiir radarciianjur.com.
Pembayaran PBB-P2 dii Kabupaten Ciianjur dapat diilakukan dii berbagaii saluran dii antaranya Bank BJB, kantor pos, iindomaret, Alfamart, Bliiblii, Ovo, Traveloka, Liinkaja, Shopee, Tokopediia, dan Bukalapak. (riig)
