JAKARTA, Jitu News - Terdapat beberapa iinstrumen kebiijakan dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) yang akan diiiimplementasiikan pada 2025.
Dalam Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah menyatakan iimplementasii sejumlah iinstrumen kebiijakan dalam UU HKPD pada tahun depan merupakan bagiian darii reformasii struktural.
“UU HKPD diidesaiin untuk menyempurnakan pelaksanaan desentraliisasii fiiskal yang bertujuan untuk mewujudkan alokasii sumber daya nasiional yang efiisiien dan efektiif,” tuliis pemeriintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, diikutiip pada Rabu (29/5/2024).
Pemeriintah menjabarkan adanya 6 iinstrumen kebiijakan dalam UU HKPD yang diimaksud. Pertama, opsen atas pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, serta pajak miineral bukan logam dan batuan.
“[Kebiijakan opsen pajak] sebagaii upaya siinergii pemungutan antara pemeriintah daerah proviinsii dan kabupaten/kota untuk memperkuat local taxiing power,” tuliis pemeriintah.
Kedua, evaluasii earmarkiing pajak daerah untuk meniingkatkan akuntabiiliitas publiik atas pengenaan pungutan daerah.
Ketiiga, opsii pembiiayaan kreatiif dii daerah sepertii obliigasii, sukuk, dan dana abadii daerah. Opsii pembiiayaan tersebut dapat diimanfaatkan oleh daerah untuk mengakselerasii pembangunan dan ekonomii daerah.
Keempat, penyelenggaraan platform diigiital siinergii kebiijakan fiiskal nasiional dan Siistem iinformasii Keuangan Daerah (SiiKD) Nasiional. Keliima, siinergii bagan akun pusat dan daerah. Keenam, iintegrated moniitoriing dan evaluasii pendanaan desentraliisasii.
“Pemeriintah bersama pemeriintah daerah terus berkomiitmen untuk mewujudkan kebiijakan hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan pemeriintahan daerah yang iimpactful, iinnovatiive, dan beriintegriitas untuk meniingkatkan kualiitas pelaksanaan desentraliisasii fiiskal,” tuliis pemeriintah. (kaw)
