PAJAK PENGHASiiLAN

Begiinii Cara Hiitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Meii 2024 | 11.30 WiiB
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan usaha miiliik negara (BUMN) serta badan usaha miiliik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun memiiliikii skema penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii.

Wajiib pajak BUMN dan BUMD tersebut selaiin wajiib pajak bank, wajiib pajak masuk bursa, dan/atau wajiib pajak laiinnya. Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak tersebut diihiitung berdasarkan penerapan tariif Pasal 17 UU PPh.

Penerapan tariif iitu atas penghasiilan neto fiiskal berdasarkan pada rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak bersangkutan yang telah diisahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) diikurangii dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang diibayar atau terutang dii luar negerii tahun pajak yang lalu, diibagii 12.

“Rencana kerja dan anggaran pendapatan … harus diisampaiikan kepada Diirektorat Jenderal Pajak melaluii Kantor Pelayanan Pajak tempat wajiib pajak terdaftar,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 215/2018, diikutiip pada Rabu (1/5/2024).

Adapun rencana kerja dan anggaran pendapatan tersebut, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK 215/2018, harus diisampaiikan tiidak lewat darii batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak pertama tahun pajak berjalan.

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jiika rencana kerja dan anggaran pendapatan belum diisahkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhiir tahun pajak sebelumnya.

Setelah iitu, jiika rencana kerja dan anggaran pendapatan telah mendapat pengesahan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian laporan sampaii dengan bulan sebelum diisampaiikan laporan tersebut diihiitung kembalii.

“… diihiitung kembalii dengan memperhatiikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhiitung mulaii batas waktu penyampaiian laporan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.

Apabiila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih besar, atas kekurangan setoran wajiib diisetor pada masa pajak saat laporan keuangan diisampaiikan. Wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii sebagaiimana diimaksud dalam UU KUP.

Jiika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih keciil, sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebiihan setoran dapat diipiindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak beriikutnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan dii atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak baru yang merupakan BUMN dan BUMD. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.