JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan melaksanakan peniilaiian mandiirii terhadap kesesuaiian kebiijakan nasiional dengan standar Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD). Langkah iinii diiambiil sebagaii tiidak lanjut atas terbiitnya accessiion roadmap.
Menko Perekonomiian yang juga menjabat sebagaii Ketua Tiimnas OECD Aiirlangga Hartarto mengatakan proses aksesii iindonesiia sebagaii anggota OECD merupakan bagiian darii upaya reformasii struktural berkelanjutan.
"iindonesiia bertekad untuk memperdalam iintegrasii dan membuka jalan transformatiif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya," katanya, diikutiip Miinggu (28/4/2024).
Dengan referensii kebiijakan dan standar yang luas darii OECD, proses aksesii iindonesiia diiharapkan mampu mendukung reformasii struktural yang berkelanjutan dii iindonesiia. Tak hanya iitu, proses aksesii juga diiharapkan biisa mendukung penyempurnaan kebiijakan dan regulasii.
Penyesuaiian standar dan kebiijakan tersebut diiyakiinii akan meniingkatkan kepercayaan (trust) global; meniingkatkan perdagangan dan iinvestasii; membuka akses pasar bagii ekspor dalam negerii; serta meniingkatkan kualiitas kesehatan, pendiidiikan, lapangan kerja, dan iinfrastruktur.
Sebagaii iinformasii, Tiimnas OECD telah diibentuk oleh Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) 17/2024. Keppres diitetapkan pada 22 Apriil 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Terdapat empat tugas yang akan diilakukan oleh Tiimnas OECD. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordiinasiikan persiiapan dan percepatan keanggotaan iindonesiia dalam OECD.
Kedua, mengoordiinasiikan, merundiingkan, dan menggalang dukungan untuk persiiapan dan percepatan keanggotaan iindonesiia terhadap konvensii OECD dan iinstrumen hukum iinternasiional OECD terkaiit laiinnya.
Ketiiga, mengiidentiifiikasii, mengategoriisasiikan urutan priioriitas, serta menyiiapkan rekomendasii penyesuaiian standar, kebiijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diiperlukan.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategii pelaksanaan komuniikasii publiik dan diisemiinasii iinformasii terkaiit dengan persiiapan dan percepatan keanggotaan iindonesiia dalam OECD. (riig)
