BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Wajiib Pajak Siiap-Siiap Diitunjuk DJP, iikut Ujii Coba Coretax System

Redaksii Jitu News
Sabtu, 27 Apriil 2024 | 10.03 WiiB
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal melakukan piilotiing atau ujii coba coretax admiiniistratiion system dengan meliibatkan wajiib pajak terpiiliih. Topiik iinii cukup mendapat sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ujii coba diiperlukan guna memastiikan coretax admiiniistratiion system siiap diigunakan secara luas oleh seluruh wajiib pajak.

"Saya perlu semacam space untuk mencoba siistem iitu sebelum kiita gunakan secara massal. Mungkiin sebagiian darii Bapak iibu sekaliian mohon kerelaannya untuk kamii tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diiiimplementasiikan," kata Suryo.

Menurut Suryo, kehadiiran coretax admiiniistratiion system akan mengubah dan memperbaiikii proses biisniis DJP selama iinii. Oleh karena iitu, ujii coba sebelum iimplementasii penuh amat diiperlukan.

"Ada proses biisniis-proses biisniis yang kamii coba lakukan perbaiikan. Tujuannya untuk menjaga faiirness, tiidak ada yang laiin. Jadii sebelum betul-betul iimplemented dii suatu tiitiik masa nantii dii pertengahan tahun, saya iingiin mengajak Bapak dan iibu sekaliian untuk menjadii bagiian darii kamii untuk menjalankan," ujar Suryo.

Selaiin bahasan tentang coretax system, ada pula pemberiitaan tentang penghiitungan tariif efektiif rata-rata (TER) yang juga menyasar bonus pegawaii, reorganiisasii kantor wiilayah (kanwiil) LTO dan kanwiil khusus, ketentuan laporan keuangan bagii koperasii siimpan piinjam, serta pemanfaatan diiskon PPh badan 50%.

Baca artiikel lengkapnya, 'Jelang iimplementasii Coretax, DJP Bakal Ujii Coba dengan Beberapa WP'.

Beriikut iinii ulasan pemberiitaan perpajakan terpopuler dalam sepekan, selengkapnya.

Ujii Coba Coretax Liibatkan WP darii KPP Pratama

Suryo Utomo mengatakan ujii coba coretax admiiniistratiion system nantiinya tiidak hanya meliibatkan wajiib pajak yang terdaftar dii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, melaiinkan juga wajiib pajak darii KPP Madya dan KPP Pratama.

Nantiinya, coretax admiiniistratiion system akan menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, SiiDJP, mulaii pertengahan tahun iinii. Coretax telah diikembangkan sejak 2018 sesuaii dengan Perpres 40/2018. (Jitu News)

Karyawan Teriima Bonus Juga Diipotong Pajak Lebiih Tiinggii

DJP menyatakan pegawaii tetap yang meneriima bonus juga bakal diikenakan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif bulanan yang lebiih besar diibandiingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap, baiik yang bersiifat teratur ataupun yang tiidak teratur. Penghasiilan tersebut juga termasuk tunjangan harii raya (THR) dan bonus.

PPh Pasal 21 yang diipotong berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) pada saat bulan diiteriimanya THR atau bonus memang akan lebiih tiinggii diibandiingkan dengan bulan-bulan laiinnya. Hal iinii terjadii karena penghasiilan yang diiteriima pegawaii menjadii lebiih besar, yaknii mencakup gajii dan THR atau bonus. (Jitu News)

WP Grup Diitempatkan dii Satu KPP yang Sama

DJP berencana melakukan reorganiisasii atas Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO) dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus.

Suryo Utomo mengatakan komposiisii kedua kanwiil tersebut selaku pengelola wajiib pajak besar akan diisusun ulang. Setelah iitu, wajiib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan diitempatkan dalam 1 KPP yang sama.

"Kanwiil LTO dan Kanwiil Khusus mau saya kawiinkan, lalu diiceraiikan. Kanwiil Khusus iitu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua iisiinya. Nah, iinii saya mau kumpulkan, ambiil batangnya. iinii wajiib pajak kelompok usahanya siiapa, saya kumpulkan," katanya. (Jitu News)

Lapkeu Koperasii Siimpan Piinjam Diiudiit AP

Permenkop UKM 2/2024 memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasii siimpan piinjam yang wajiib diiaudiit oleh akuntan publiik.

Sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiiban adanya audiit oleh akuntan publiik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasii dan KSPPS/USPPS koperasii yang mempunyaii modal paliing sediikiit Rp5 miiliiar.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menterii koperasii dan UKM melaluii deputii menetapkan kriiteriia koperasii sektor riiiil yang wajiib diiaudiit oleh akuntan publiik. (Jitu News)

Diiskon PPh Badan 50% Tanpa Permohonan

Wajiib pajak badan dapat memanfaatkan fasiiliitas pengurangan tariif PPh badan sebesar 50% sesuaii dengan Pasal 31E UU PPh tanpa perlu mengajukan permohonan.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Biima Pradana Putra mengatakan wajiib pajak badan dapat memanfaatkan iinsentiif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersediia pada formuliir SPT 1771.

"Siilakan saja diimanfaatkan, dii dalam SPT ada centangannya iitu yang Pasal 31E diipiiliih, tariifnya akan menjadii 11%. Sesiimpel iitu saja," ujar Biima. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.