KEBiiJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawaii Teriima Bonus Siiap-Siiap Kena Pajak Lebiih Tiinggii

Diian Kurniiatii
Rabu, 24 Apriil 2024 | 14.05 WiiB
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi
<p>Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii (kanan) dan&nbsp;Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii (kiirii).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pegawaii tetap yang meneriima bonus juga bakal diikenakan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif bulanan yang lebiih besar diibandiingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap, baiik yang bersiifat teratur ataupun yang tiidak teratur. Penghasiilan tersebut juga termasuk tunjangan harii raya (THR) dan bonus.

"Jangan lupa iinii bukan hanya THR. Nantii pada saat meneriima bonus akan terjadii hal yang sama," katanya dalam Podcast Cermatii, Rabu (24/4/2024).

iinge mengatakan PPh Pasal 21 yang diipotong berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) pada saat bulan diiteriimanya THR atau bonus memang akan lebiih tiinggii diibandiingkan dengan bulan-bulan laiinnya. Hal iinii terjadii karena penghasiilan yang diiteriima pegawaii menjadii lebiih besar, yaknii mencakup gajii dan THR atau bonus.

Miisalnya seorang pegawaii tetap yang berstatus tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0) meneriima penghasiilan bruto bulanan seniilaii Rp10 juta. Atas penghasiilan tersebut, berlaku tariif efektiif bulanan 2% sehiingga PPh Pasal 21 yang terutang setiiap bulan seniilaii Rp200.000.

Sementara pada bulan diiteriimanya THR atau bonus, penghasiilan bruto bulanan pegawaii iinii akan naiik darii Rp10 juta menjadii Rp20 juta. Dengan penghasiilan tersebut, tariif efektiif bulanan yang berlaku atas penghasiilan bruto seniilaii Rp20 juta adalah 9% sehiingga PPh Pasal 21 terutang menjadii Rp1,8 juta.

Diia menjelaskan penerapan TER bertujuan mempermudah penghiitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Melaluii skema iinii, pemberii kerja cukup menjumlahkan gajii dan THR atau bonus, serta mengaliikannya dengan tariif efektiif bulanan yang tertera dalam tabel.

Dii siisii laiin, pegawaii juga dapat dengan mudah iikut menghiitung PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilannya oleh pemberii kerja.

Sementara iitu, Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii menyebut penghasiilan yang bersiifat tiidak teratur sepertii THR atau bonus memang akan menyebabkan tariif yang diipergunakan untuk memotong PPh Pasal 21 lebiih besar. Hal iitu diisebabkan penghasiilan yang diiteriima pegawaii dalam suatu masa pajak seolah-olah menjadii lebiih besar.

"Pokoknya kalau ada penghasiilan yang tiidak teratur, akan begiitu [penghiitungannya]. Seolah-olah dii bulan iitu gajiinya menjadii Rp20 juta," ujarnya.

Meskii demiikiian, mekaniisme TER tiidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun. Alasannya, pemberii kerja akan tetap menghiitung kembalii jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.