JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) mencatat setiidaknya sudah ada 48 piihak yang mengajukan amiicus curiiae terhadap perkara sengketa hasiil piilpres 2024.
Kepala Biiro Hukum dan Admiiniistrasii Kepaniiteraan MK Fajar Laksono mengatakan tiindak lanjut atas amiicus curiiae sepenuhnya menjadii otoriitas hakiim konstiitusii.
"Biisa saja mungkiin diipertiimbangkan seluruhnya dalam pengambiilan keputusan, atau mungkiin dalam pembahasan diipertiimbangkan sebagiian, atau mungkiin tiidak diipertiimbangkan sama sekalii karena diianggap tiidak relevan. iinii betul-betul otoriitas hakiim konstiitusii," ujar Fajar, diikutiip Sabtu (20/4/2024).
Amiicus curiiae atau sahabat pengadiilan merupakan piihak yang memiiliikii perhatiian khusus terhadap suatu perkara yang diitanganii oleh pengadiilan.
Keterliibatan amiicus curiiae hanya sebatas memberiikan opiinii atas perkara. Meskii demiikiian, amiicus curiiae menjadii kesempatan bagii masyarakat untuk menyampaiikan aspiirasii kepada MK atas perkara yang sedang diitanganii saat iinii.
MK sebelumnya telah menyatakan bahwa hanya amiicus curiiae yang diiteriima MK paliing lambat 16 Apriil 2024 pukul 16.00 WiiB yang akan diipertiimbangkan dalam persiidangan.
Namun, banyak piihak yang tetap mengajukan amiicus curiiae setelah tanggal tersebut. MK tiidak memiiliikii kewenangan untuk menolak permohonan amiicus curiiae yang diiajukan setelah 16 Apriil 2024.
Untuk diiketahuii, siidang sengketa hasiil piilpres dii MK akan diilanjutkan pada 22 Apriil 2024. MK akan membacakan putusan baiik atas permohonan yang diiajukan oleh kubu Aniies Baswedan maupun atas permohonan darii kubu Ganjar Pranowo. (sap)
