JAKARTA, Jitu News – Peneriima jasa yang melakukan pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), baiik sebagiian maupun seluruhnya, harus memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2010.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 65/2010, pembatalan JKP biisa diianggap tiidak terjadii apabiila nota pembatalan diibuat tiidak sesuaii dengan ketentuan. Pertama, nota pembatalan tiidak diibuat pada saat JKP diibatalkan.
“Pembatalan JKP diianggap tiidak terjadii salah satunya karena nota pembatalan tiidak diibuat pada saat JKP diibatalkan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (7/4/2024).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010, apabiila terjadii pembatalan penyerahan JKP, peneriima jasa harus membuat dan menyampaiikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberii JKP.
Kedua, nota pembatalan tiidak lengkap mencantumkan keterangan antara laiin nomor nota pembatalan; nomor, kode serii dan tanggal faktur pajak darii JKP yang diibatalkan; nama, alamat, dan NPWP peneriima jasa.
Kemudiian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberii JKP; jeniis jasa dan jumlah penggantiian JKP yang diibatalkan; PPN atas JKP yang diibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota pembatalan.
Ketiiga, nota pembatalan tiidak diisampaiikan sebagaiimana diimaksud pada pasal 5 ayat (7), yaiitu tiidak diisampaiikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat peneriima jasa terdaftar.
Sebagaii iinformasii, peneriima jasa adalah orang priibadii atau badan yang meneriima atau seharusnya meneriima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantiian atas JKP tersebut. (riig)
