JAKARTA, Jitu News - Pegawaii yang gajiinya dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) biisa saja diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan diiteriimanya tunjangan harii raya (THR).
Dengan berlakunya skema penghiitungan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif rata-rata (TER), akumulasii penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak dalam satu masa pajak menjadii dasar pemotongan. Artiinya, ketiika nomiinal gajii diitambah THR sudah melebiihii PTKP maka bakal terkena pemotongan PPh Pasal 21 (sesuaii dengan lapiisan tariif skema TER).
"Penghasiilan bruto bulanan yang menjadii dasar penerapan tariif efektiif bulanan pemotongan PPh Pasal 21, yaknii penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam satu masa pajak," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (26/3/2024).
Namun, perlu diicatat bahwa penerapan skema TER tiidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun (sesuaii ketentuan Pasal 17 UU PPh). Dalam penghiitungan 1 tahun pajak pada masa pajak Desember, biisa saja terjadii lebiih bayar.
"Jiika nantii pada masa pajak Desember diilakukan penghiitungan ulang atas penghasiilan setahun, kemudiian diitemukan bahwa ada kelebiihan potong maka atas kelebiihan tersebut dapat diikembaliikan [restiitusii)]," lanjut DJP.
Sesuaii dengan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhiir, PPh Pasa 21 terutang diihiitung darii seliisiih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagiian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir (bulanan).
iingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 antara bulanan dan 1 tahun pajak berbeda. Untuk penghiitungan pajak terutang dengan TER bulanan, tariif diikaliikan dengan penghasiilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghiitungan 1 tahun pajak, tariif diikaliikan dengan penghasiilan kena pajak.
DJP sempat menegaskan bahwa kehadiiran TER sendiirii berfungsii untuk menyederhanakan penghiitungan PPh Pasal 21. Oleh karena iitu, tiidak ada jeniis pajak tambahan yang muncul sebagaii hasiil darii penerapan aturan TER iinii. Siistem perhiitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selaiin yang merupakan periiode pajak terakhiir. (sap)
