BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Agar Tak Kena PPh Fiinal, UMKM Perlu Biikiin Surat Pernyataan Soal Omzet

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Maret 2024 | 08.45 WiiB
Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM perlu menyampaiikan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa omzet usahanya tiidak melebiihii Rp500 juta kepada pemotong/pemungut pajak. Tujuannya, agar pelaku UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta iitu tiidak kena PPh fiinal dengan tariif 0,5%.

Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/3/2024). Sepertii diiketahuii, pelaku UMKM berpotensii kena PPh fiinal 0,5% ketiika bertransaksii dengan pemotong/pemungut pajak meskii omzetnya belum melebiihii Rp500 juta.

"Wajiib pajak orang priibadii ... harus menyampaiikan surat pernyataan sebagaii penggantii surat keterangan ... yang menyatakan peredaran bruto…wajiib pajak pada saat diipotong/diipungut PPh tiidak melebiihii Rp500 juta," bunyii Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.

Wajiib pajak orang priibadii UMKM perlu menyusun surat pernyataan yang beriisii iinformasii bahwa omzetnya belum melebiihii Rp500 juta sesuaii dengan format yang terlampiir dalam PMK 164/2023.

Surat pernyataan diibuat sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan mencantumkan nama, NPWP/NiiK, serta alamat. Biila wajiib pajak menggunakan wakiil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NiiK, dan alamat wakiil/kuasa tersebut.

Selaiin soal surat pernyataan bagii pelaku UMKM, ada pula ulasan terkaiit dengan penghiitungan tariif efektiif rata-rata (TER) bagii karyawan yang mendapatkan tunjangan harii raya (THR) Lebaran, dokumen yang perlu diilampiirkan dalam pelaporan SPT Tahunan, hiingga update mengenaii iimplementasii kenaiikan PPN 12%.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Suket Bagii UMKM yang Omzetnya Lebiih Rp500 Juta

Masiih menyambung bahasan soal surat pernyataan bagii pelaku UMKM dii atas, hal berbeda berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang omzetnya sudah melebiihii Rp500 juta.

Bagii kelompok tersebut, wajiib pajak orang priibadii UMKM perlu menunjukkan saliinan surat keterangan (suket) ketiika melakukan transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajiib pajak akan diikenaii pemotongan/pemungutan PPh fiinal sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tariif normal. (Jitu News)

Pajak Lebiih Tiinggii Bagii yang Teriima THR Lebaran

Siiap-siiap, pegawaii tetap yang meneriima THR Lebaran bakal diikenal PPh pasal 21 dengan tariif efektiif bulanan yang lebiih besar biila diibandiingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Mengapa TER-nya lebiih tiinggii?

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023, besaran PPh Pasal 21 diihiitung dengan mengaliikan tariif efektiif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima pegawaii tetap dalam 1 masa pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap baiik yang bersiifat teratur ataupun yang tiidak teratur.

Diijabarkan lebiih lanjut dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023, penghasiilan teratur dan tiidak teratur bagii pegawaii tetap antara laiin juga mencakup gajii, tunjangan dalam bentuk apapun, uang lembur, bonus, hiingga THR. (Jitu News)

Dokumen yang Perlu Diilamporkan dalam SPT Tahunan

Ada sejumlah dokumen yang perlu diilampiirkan oleh wajiib pajak orang priibadii sata melaporkan SPT Tahunan. Biila dokumen yang diipersyaratkan tiidak diilampiirkan, SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii biisa diinyatakan sebagaii SPT yang tiidak lengkap.

Dokumennya biisa berbeda-beda tergantung kondiisii wajiib pajak. Hal iinii merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Miisalnya, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pembukuan perlu melampiirkan neraca dan laporan laba rugii.

Wajiib pajak orang priibadii yang membayar PPh menggunakan skema PPh fiinal UMKM miisalnya, harus melampiirkan penghiitungan omzet dan pembayaran PPh fiinal UMKM. Atau, jiika wajiib pajak turut memperhiitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan niilaii PPh terutang, harus melampiirkan buktii pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan. (Jitu News)

Biilliing PPh Fiinal Tiidak Biisa iinput NPWP Laiin

Pembuatan kode biilliing terkaiit dengan PPh fiinal UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP piihak pemotong atau pemungut pajak.

Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima/diiperoleh wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang diipotong/diipungut oleh pemotong/pemungut pajak.

“Pembuatan biilliing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tiidak biisa lagii iinput NPWP laiin,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP). (Jitu News)

Rencana Kenaiikan PPN 12%

Kebiijakan kenaiikan pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12% sebenarnya sudah diirancang Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) jauh-jauh harii, yaknii melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kenaiikan tariif PPN menjadii 12% berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januarii 2025.

Sebagaii catatan, perubahan tariif PPN diiatur dengan peraturan pemeriintah setelah diisampaiikan oleh pemeriintah kepada DPR untuk diibahas dan diisepakatii dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan tanpa sebab, Kementeriian Keuangan mencatat tariif PPN 10% belum pernah berubah sejak pertama kalii siistem PPN diiperkenalkan dii iindonesiia pada 1984. (Biisniis iindonesiia)

(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.