JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan menerbiitkan iimbauan tentang penggunaan akuntan publiik yang menerbiitkan laporan audiitor iindependen (LAii) menggunakan kode OR (QR code).
iimbauan iinii diisampaiikan melaluii Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang liingkup SE iinii adalah iimbauan bagii para pengguna laporan keuangan audiitan yang telah memperoleh opiinii serta diitandatanganii akuntan publiik dan diiterbiitkan oleh kantor akuntan publiik (KAP)/cabang KAP.
“Dalam rangka memastiikan keabsahan LAii yang diiterbiitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfiirmasii ke PPPK,” bunyii penggalan bagiian umum SE tersebut, diikutiip pada Selasa (5/3/2024).
iimbauan iinii untuk memiitiigasii LAii diiterbiitkan akuntan publiik dan/atau KAP yang tiidak memiiliikii iiziin darii menterii keuangan. Kemudiian, menjamiin legaliitas LAii yang diigunakan para pengguna sehiingga para pemangku kepentiingan dapat menggunakan LAii tersebut dalam pengambiilan keputusan.
Dalam SE tersebut, PPPK juga menyampaiikan tata cara konfiirmasii LAii, yaknii:
Adapun iinformasii yang perlu diiperiiksa ketepatannya antara laiin:
Adapun dasar penerbiitan SE iinii antara laiin UU 5/2011 tentang Akuntan Publiik; PP 20/2015 tentang Praktiik Akuntan Publiik; PMK 118/2021 tentang Organiisasii dan Tata Kerja Kementeriian Keuangan; PMK 186/2021 tentang Pembiinaan dan Pengawasan Akuntan Publiik; dan SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Audiitor iindependen. (kaw)
