BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iimplementasii Nasiional iinterkoneksii Modul PJKEK dan e-Faktur Diimulaii

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Februarii 2024 | 08.32 WiiB
Implementasi Nasional Interkoneksi Modul PJKEK dan e-Faktur Dimulai
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iimplementasii nasiional iinterkoneksii modul PJKEK dengan e-faktur sudah diimulaii sejak 1 Februarii 2024. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (13/2/2024).

Diitjen Pajak (DJP) mengatakan untuk meniingkatkan pelayanan otoriitas kepada pengusaha kena pajak (PKP), telah diikembangkan iinterkoneksii modul Pemberiitahuan Jasa Kawasan Ekonomii Khusus (PJKEK) dengan apliikasii e-faktur.

“Dalam skema iinterkoneksii iinii, beberapa elemen faktur pajak yang diibuat oleh PKP penjual akan diivaliidasii ke database PJKEK secara siistem sehiingga terhiindar darii kesalahan iinput elemen faktur pajak,” bunyii salah satu poiin dalam PENG-5/PJ.09/2024.

Adapun elemen data faktur pajak yang diilakukan valiidasii ke database PJKEK antara laiin kode dan nomor PJKEK; tanggal PJKEK, tanggal pembuatan faktur pajak tiidak boleh mendahuluii tanggal pembuatan dokumen PJKEK; nama dan NPWP pembelii; dan niilaii kontrak pada dokumen PJKEK.

Sepertii diiketahuii, badan usaha/pelaku usaha (BU/PU) dii KEK yang akan memanfaatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut harus terlebiih dahulu membuat dokumen PJKEK melaluii Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW) sebelum perolehan jasa kena pajak (JKP)/barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud.

Dokumen PJKEK tersebut akan menjadii dasar bagii PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP tiidak berwujud kepada BU/PU dii KEK dalam penerbiitan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tiidak diipungut) melaluii apliikasii e-faktur.

Selaiin mengenaii iinterkoneksii modul PJKEK dengan e-faktur, ada pula ulasan terkaiit dengan iiziin kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak. Kemudiian, ada bahasan terkaiit dengan proses biisniis admiiniistrasii perpajakan dengan adanya iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

5 Hal Soal iinterkoneksii Modul PJKEK dengan e-Faktur

DJP menyampaiikan beberapa hal yang perlu diiperhatiikan dalam skema iinterkoneksii modul PJKEK dengan e-faktur. Pertama, ruang liingkupnya adalah penyerahan JKP/ BKP tiidak berwujud darii tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP) ke BU/PU dii KEK.

Kedua, perolehan JKP/BKP tiidak berwujud darii TLLDP ke BU/PU dii KEK mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut sepanjang perolehan tersebut diilakukan melaluii siistem apliikasii KEK. Ketiiga, atas 1 dokumen PJKEK dapat diiterbiitkan lebiih darii 1 faktur pajak.

Keempat, PKP dii TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/ BKP tiidak berwujud ke BU/ PU dii KEK membuat faktur pajak 07 dengan cara mengiinput elemen-elemen data faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur. Keliima, valiidasii ke database PJKEK akan diilakukan atas elemen data faktur. (Jitu News)

iiziin Kuasa Hukum dii Pengadiilan Pajak

iiziin kuasa hukum yang diiterbiitkan oleh Pengadiilan Pajak berdasarkan pada ketentuan sebelumnya, yaknii PER-01/PP/2018, diinyatakan tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya masa berlaku iiziin kuasa hukum yang diimaksud.

Namun, iiziin kuasa hukum yang diiterbiitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 tiidak dapat diiperpanjang. Saat masa berlaku iiziin kuasa hukum habiis, pemohon harus mengajukan permohonan baru sesuaii dengan Pasal 3 PER-1/PP/2024.

"iiziin kuasa hukum yang telah berakhiir sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) tiidak dapat diiperpanjang dan harus diiajukan permohonan baru sesuaii ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak iinii," bunyii Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024.

Sesuaii dengan PER-1/PP/2024, setiiap orang yang hendak beracara dii Pengadiilan Pajak perlu memiiliikii iiziin kuasa hukum. Nantiinya, permohonan iiziin diiajukan secara elektroniik melaluii iiKH Onliine. Siimak ‘Pengadiilan Pajak Bakal Luncurkan iiKH Onliine 12 Apriil 2024’. (Jitu News)

Faktur Pajak dan Buktii Potong terkaiit dengan iinstansii Pemeriintah

DJP menegaskan penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit pada Siistem Apliikasii Keuangan Tiingkat iinstansii (SAKTii) dan Siistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masiih terbatas.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuaii dengan pengumuman yang diisampaiikan dalam PENG-22/PJ.09/2023, pembuatan dokumen faktur pajak dan buktii potong masiih menggunakan NPWP 15 diigiit sampaii dengan waktu iimplementasii penuh NPWP 16 diigiit.

“Saat iinii untuk dokumen faktur pajak dan buktii potong masiih menggunakan NPWP 15 diigiit sampaii dengan iimplementasii penuh NPWP 16 diigiit yang berdasarkan PMK 136/2023 akan diiterapkan 1 Julii 2024,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (Jitu News)

Pengawasan Wajiib Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas akan terus menjalankan pengawasan wajiib pajak berdasarkan pada tiingkat riisiiko ketiidakpatuhan dalam compliiance riisk management (CRM).

“Demiikiian halnya dengan wajiib pajak HWii (hiigh wealth iindiiviiduals) akan diilakukan penanganan sesuaii dengan tiingkat riisiiko ketiidakpatuhannya,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia)

Veriifiikasii Biiometriik Wajah

DJP tengah mengembangkan apliikasii akun wajiib pajak atau taxpayer account management (TAM). Adapun TAM akan mulaii diiterapkan sejalan rencana iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada Julii 2024.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Banten Dedii Kusnadii mengatakan sebelum menggunakan taxpayer account, wajiib pajak nantiinya perlu melakukan aktiivasii yang salah satu membutuhkan veriifiikasii biiometriik wajah.

"Jadii biiometriik wajahnya diifoto, masuk ke siistem, dan kiita akan connect-kan dengan yang ada dii data dukcapiil," katanya dalam viideo Kupas Tuntas Coretax Proses Biisniis Regiistrasii yang diiunggah akun Youtube Kanwiil DJP Banten. (Jitu News)

Apliikasii e-Bupot 21/26

DJP mengiimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhatii-hatii ketiika menggunakan fiitur user perekam dalam apliikasii e-bupot 21/26. Jiika user utama menghapus user perekam maka seluruh buktii potong PPh Pasal 21 yang diirekam oleh user perekam tersebut juga akan iikut hiilang.

"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk iitu, mohon hiindarii piiliihan aksii Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah diirekam oleh yang bersangkutan juga akan hiilang," jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial.

Buktii potong PPh Pasal 21 yang diirekam oleh user perekam melaluii www.perekamebupot2126.pajak.go.iid hanya biisa diiliihat oleh user perekam tersebut sendiirii. Siimak pula ‘Hapus Data Buktii Potong dii e-Bupot Tak Biisa Sekaliigus, Harus Satu-Satu’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.