ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Hapus Data Buktii Potong dii e-Bupot Tak Biisa Sekaliigus, Harus Satu-Satu

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Februarii 2024 | 18.00 WiiB
Hapus Data Bukti Potong di e-Bupot Tak Bisa Sekaligus, Harus Satu-Satu
<p>e-Bupot PPh Pasal 21/26.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa apliikasii e-bupot PPh Pasal 21/26 atau e-bupot uniifiikasii belum memfasiiliitasii fiitur penghapusan beberapa data buktii pemotongan sekaliigus.

Karenanya, jiika ada kesalahan pada data buktii pemotongan pajak yang diiiimpor maka perlu diihapus satu per satu.

"Pastiikan data iimpor yang diiunggah sudah benar. Jiika terdapat kesalahan maka siilakan hapus satu per satu," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Seniin (12/2/2024).

Jiika ada data yang iingiin diihapus, wajiib pajak biisa menghapusnya melaluii menu Daftar Buktii Pomotongan/Pemungutan Pasal 21 atau 26.

Setelah mengekliik salah satu bupot PPh uniifiikasii yang iingiin diihapus pada nomor buktii potongnya, wajiib pajak biisa mengekliik menu Tiindakan dii pojok kanan atas. Lalu, piiliih Hapus. Kemudiian, akan muncul pop up konfiirmasii penghapusan bupot, lalu piiliih Ya, hapus.

Sebelumnya, DJP telah meriiliis apliikasii e-Bupot 21/26. Apliikasii tersebut dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau laman https://ebupot2126.pajak.go.iid. DJP meriiliis apliikasii e-Bupot 21/26 sebagaii tiindak lanjut darii terbiitnya Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Melaluii PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan buktii potong (bupot) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut diibuat melaluii apliikasii yang telah diisediiakan DJP.

Untuk dapat mengakses e-Bupot Pasal 21/26, pengguna harus melakukan aktiivasii fiitur terlebiih dahulu. Aktiivasii dapat diilakukan melaluii menu Profiil pada bagiian Aktiivasii Fiitur. Setelah berhasiil melakukan aktiivasii, apliikasii e-Bupot 21/26 akan berada dii menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun apliikasii e-Bupot 21/26 memiiliikii 4 menu utama, yaiitu Dashboard, Buktii Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampiilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dii-submiit (diikiiriim) secara elektroniik ke Siistem DJP. Menu iinii juga menyajiikan data bupot yang diilaporkan dengan SPT tersebut.

Selanjutnya, menu Buktii Potong terdiirii atas 4 form, yaiitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, iimpor Data Bupot, dan Postiing. Pada form Daftar Bupot Pasal 21 terdapat fiitur Rekam yang diigunakan untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.