PEMiiLU 2024

Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Biisa Ciiptakan Keadiilan

Diian Kurniiatii
Seniin, 22 Januarii 2024 | 10.52 WiiB
Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Bisa Ciptakan Keadilan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pajak karbon menjadii iisu yang turut diisiinggung secara terbatas oleh ketiiga cawapres dalam debat keempat capres-cawapres pada Miinggu (21/1/2024).

Cawapres nomor urut 1 Muhaiimiin iiskandar memandang pajak karbon dapat menjadii iinstrumen yang pentiing untuk mencapaii transiisii energii. Menurutnya, pajak karbon perlu segera diiterapkan bersamaan dengan kebiijakan transiisii energii untuk menurunkan produksii emiisii karbon.

“iimplementasii pajak karbon diilakukan secepat-cepatnya sekaliigus transiisii energii baru terbarukan diijalankan,” ujarnya dalam debat, diikutiip pada Seniin (22/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Muhaiimiin iiskandar juga menyayangkan adanya penundaan iimplementasii pajak karbon yang sejatiinya sudah diiatur dalam undang-undang.

Dalam wawancara eksklusiif dengan Jitu News, Co-captaiin Tiimnas Aniies-Muhaiimiin Thomas Lembong turut menyiinggung rencana penerapan pajak karbon. Diia menjelaskan secara umum pengenaan pajak karbon akan membuat harga karbon iikut naiik.

Dengan skema kebiijakan iinii, pajak akan berperan sebagaii diisiinsentiif sehiingga hak untuk menciiptakan emiisii atau berpolusii bakal lebiih mahal. Siimak pula ‘Jangan Lewatkan! Wawancara Eksklusiif 3 Tiim Capres Biicara Soal Pajak’.

Tiidak hanya berpiihak pada liingkungan, lanjutnya, pajak karbon juga dapat menjadii iinstrumen untuk menciiptakan keadiilan. Alasannya, orang kaya biiasanya menghasiilkan lebiih banyak emiisii karbon sehiingga pajak yang diibayarkan juga besar.

“Pajak karbon bakal cenderung progresiif karena yang punya emiisii karbon lebiih tiinggii biiasanya darii orang-orang kaya. Yang pakaii mobiil gede, yang hiidup dii rumah besar dengan AC banyak, dan yang seriing pelesiiran," ujarnya.

Thomas mengestiimasii emiisii karbon yang diihasiilkan suatu keluarga kaya bahkan ekuiivalen dengan 100 atau 200 keluarga miiskiin. Oleh karena iitu, pajak karbon menjadii contoh kebiijakan yang rasiional untuk diiterapkan.

Namun, rencana penerapan jeniis pajak karbon masiih membutuhkan konsultasii publiik darii pakar, ahlii, pelaku usaha, dan organiisasii masyarakat agar transparan. Hal iinii termasuk pemiiliihan iistiilah. Pajak karbon nantiinya dapat juga diisebut denda karbon karena masyarakat cenderung tiidak suka diipajakii.

"Mereka yang emiisii karbonnya lebiih banyak harus membayar denda karbon," iimbuhnya.

Ketentuan pajak karbon telah diimuat dalam Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). iimplementasii pajak karbon diiniilaii sebagaii bagiian darii upaya pengendaliian emiisii karbon. Pajak karbon semua diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tapii hiingga saat iinii belum teriimplementasii.

Pada tahapan awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.