PMK 168/2023

Karyawatii Kawiin Pakaii Tariif Efektiif PPh 21 Kategorii A, iinii Aturannya

Muhamad Wiildan
Rabu, 10 Januarii 2024 | 18.00 WiiB
Karyawati Kawin Pakai Tarif Efektif PPh 21 Kategori A, Ini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penghasiilan yang diiteriima oleh karyawatii kawiin diipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A diilakukan terhadap penghasiilan bruto yang diiteriima karyawatii kawiin mengiingat penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) bagii waniita tersebut tersebut adalah sebesar PTKP untuk diiriinya sendiirii (TK/0).

"PTKP bagii karyawatii berlaku ketentuan sebagaii beriikut: bagii karyawatii kawiin, sebesar PTKP untuk diiriinya sendiirii," bunyii Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023, diikutiip pada Rabu (10/1/2024).

Jiika karyawatii kawiin tersebut biisa menunjukkan keterangan darii kecamatan yang menyatakan bahwa suamiinya tiidak meneriima penghasiilan maka PTKP bagii karyawatii kawiin tersebut biisa diitambah dengan PTKP status kawiin dan PTKP tanggungannya.

PTKP bagii karyawatii tiidak kawiin adalah sebesar diiriinya sendiirii diitambah dengan PTKP untuk anggota keluarga sedarah/semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungannya.

Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 21 diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif seiiriing dengan terbiitnya PP 58/2023. Penghiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilan bruto pegawaii tetap diilakukan menggunakan tariif efektiif bulanan.

Tariif efektiif bulanan kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).

Tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudiian, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.