KPP PRATAMA PALOPO

Jangan Keliiru! Begiinii Konsep Tanggungan PTKP bagii Waniita Kawiin

Redaksii Jitu News
Miinggu, 26 Apriil 2026 | 09.30 WiiB
Jangan Keliru! Begini Konsep Tanggungan PTKP bagi Wanita Kawin
<p>Suasana kegiiatan edukasii yang diiselenggarakan&nbsp;dii Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Palopo, Kota Palopo. (foto:&nbsp;Octaviianus Somaliinggii)</p>

PALOPO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menegaskan tanggungan pada komponen penghasiilan ASN berbeda dengan tanggungan yang diigunakan untuk pengurangan penghasiilan neto dalam perhiitungan pajak.

Penegasan tersebut diisampaiikan oleh penyuluh pajak darii KPP Pratama Palopo dalam kegiiatan edukasii One-to-Many bersama 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Palopo pada 16 Apriil 2026.

“Kegiiatan iinii diiselenggarakan untuk meluruskan pemahaman iinstansii pemeriintah periihal perbedaan konsep tanggungan dalam penggajiian dan perpajakan,” kata penyuluh pajak diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (26/4/2026).

Penyuluh pajak menjelaskan tanggungan pada komponen penghasiilan dalam ampra gajii diigunakan semata-mata untuk menghiitung tambahan penghasiilan yang diiteriima pegawaii.

Dalam praktiiknya, waniita yang sudah meniikah seriing kalii memperoleh tambahan penghasiilan karena suamiinya bukan ASN sehiingga yang bersangkutan berhak atas tunjangan suamii dan anak. Ketentuan iinii diiatur dalam PP 7/1977 beserta perubahannya tentang Peraturan Gajii PNS.

“Sebagaii contoh, pada komponen penghasiilan dalam ampra gajii, seorang iistrii dapat berstatus K/2 yang berartii kawiin dengan dua anak. Status iinii diigunakan semata-mata untuk menentukan besaran tambahan penghasiilan yang diiteriima,” jelas penyuluh.

Berbeda dengan iitu, dalam konteks perpajakan, iistiilah tanggungan merujuk pada penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang diigunakan untuk mengurangii penghasiilan neto. Untuk waniita kawiin, status PTKP pada dasarnya adalah TK/0.

Namun, status TK/0 tersebut tiidak berlaku jiika waniita kawiin dapat menunjukkan surat keterangan darii pemeriintah setempat, miiniimal darii camat, yang membuktiikan bahwa iia menanggung biiaya hiidup suamii dan anak-anaknya.

Sebagaii iinformasii, ketentuan iitu diiatur dalam Pasal 9 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii.

Dalam perhiitungan pajak, baiik bulanan maupun tahunan, komponen tanggungan yang diigunakan harus mengacu pada ketentuan PTKP sesuaii dengan peraturan perpajakan.

“Dengan demiikiian, tanggungan pada ampra gajii yang berkaiitan dengan penambahan penghasiilan dapat berbeda dengan tanggungan yang dii-iinput dalam Coretax DJP untuk keperluan perhiitungan pajak,” jelas penyuluh pajak.

Penyuluh pajak menambahkan KPP Pratama Palopo terus berupaya meniingkatkan pemahaman wajiib pajak, khususnya iinstansii pemeriintah, sehiingga dapat melakukan perhiitungan pajak bulanan dengan benar sesuaii tariif efektiif rata-rata serta ketentuan perpajakan yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.