JAKARTA, Jitu News - Aturan tentang penggunaan taruf efektiif dalam pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 resmii terbiit, yaknii Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023. Ketentuan iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Keluarnya beleiid iinii menjadii topiik yang paliing banyak diisorot netiizen selama pekan terakhiir 2023.
Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diiperbaruii dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagii pejabat, PNS, anggota TNii/Polrii, dan pensiiunannya.
"Penetapan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan dengan telah memperhatiikan adanya pengurang penghasiilan bruto berupa biiaya jabatan atau biiaya pensiiun, iiuran pensiiun, dan PTKP," bunyii bagiian penjelasan darii PP 58/2023.
Secara umum, tariif efektiif PPh Pasal 21 terdiirii atas 2 jeniis, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Tariif efektiif bulanan terdiirii darii 3 kategorii (kategorii A, B, dan C) yang diitentukan berdasarkan PTKP sesuaii dengan status perkawiinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Berapa saja besaran tariifnya? Siimak artiikel lengkapnya, 'Aturan Tariif Efektiif PPh Pasal 21 Terbiit, Berlaku Mulaii 1 Januarii 2024'.
Merujuk pada lampiiran PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif diilakukan atas penghasiilan bulanan pegawaii mulaii darii Januarii sampaii dengan November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
"Tariif pemotongan PPh Pasal 21 terdiirii atas tariif berdasarkan tariif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21," bunyii Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023.
Sepertii apa contoh perhiitungan tariif efektiif PPh 21? Siimak artiikel lengkapnya, 'Tariif Efektiif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begiinii Contoh Pemotongannya'.
Selaiin iinformasii mengenaii penerapan tariif efektiif PPh Pasal 21, ada juga sejumlah topiik laiin yang menariik untuk diisiimak kembalii. Dii antaranya, pemesanan Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) 2024, pencetakan Kartu iiziin Praktiik (KiiP) konsultan pajak, hiingga update tentang pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Kriing Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) saat iinii sudah biisa memiinta nomor serii faktur pajak untuk tahun pajak 2024.
Pernyataan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menjelaskan bahwa nomor serii faktur pajak (NSFP) tahun pajak 2024 sudah biisa diimiinta terhiitung sejak bulan iinii.
"Untuk permiintaan NSFP 2024 sudah biisa diimiintakan pada bulan Desember 2023. Siilakan biisa mengajukan permiintaan NSFP melaluii e-Nofa," cuiit contact center DJP.
DJP memeriincii tata cara pemberiian fasiiliitas pengecualiian PPh fiinal atas penghasiilan darii jual belii atau pengaliihan hak atas tanah dan/bangunan (PHTB).
Tata cara pengecualiian PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan diiperiincii melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 dalam rangka meniingkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan admiiniistrasii bagii wajiib pajak.
"Pengecualiian ... diiberiikan dengan penerbiitan surat keterangan bebas PPh atas penghasiilan darii PHTB atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyii Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023.
Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan tiidak akan menerbiitkan kartu iiziin praktiik (KiiP) konsultan pajak dalam bentuk fiisiik terhiitung sejak 1 Januarii 2024.
Kementeriian Keuangan menyebut konsultan pajak yang membutuhkan KiiP dalam bentuk fiisiik dapat mengajukan permohonan pencetakan ke PPPK paliing lambat 31 Desember 2023.
"Layanan pencetakan KiiP dalam bentuk fiisiik dii PPPK akan berakhiir pada 31 Desember 2023," bunyii Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023.
DJP memiinta wajiib pajak bersiiap menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Jatiim iiiiii Siitii Rahayu mengatakan wajiib pajak orang priibadii karyawan dapat segera memiinta buktii potong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 darii pemberii kerja. Pasalnya, buktii potong tersebut diiperlukan untuk mengiisii SPT Tahunan 2023.
"Untuk yang karyawan, mungkiin Januarii iitu sudah sudah mulaii memiinta buktii potongnya ke bendahara, sudah diibuatkan atau enggak," katanya.
Pemeriintah meriiliis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenaii tata cara pemungutan pajak rokok.
PMK 143/2023 dii antaranya menegaskan pajak rokok juga diikenakan atas rokok elektriik. Adapun tariif yang diikenakan adalah sebesar 10% darii cukaii rokok. Besaran tariif tersebut sama sepertii tariif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.
"Rokok sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektriik," demiikiian bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023. (sap)
