JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak bersiiap menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Jatiim iiiiii Siitii Rahayu mengatakan wajiib pajak orang priibadii karyawan dapat segera memiinta buktii potong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 darii pemberii kerja. Pasalnya, buktii potong tersebut diiperlukan untuk mengiisii SPT Tahunan 2023.
"Untuk yang karyawan, mungkiin Januarii iitu sudah sudah mulaii memiinta buktii potongnya ke bendahara, sudah diibuatkan atau enggak," katanya, diikutiip pada Kamiis (28/12/2023).
Rahayu mengatakan pemberii kerja juga memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan buktii potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan iitu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyatakan pemberii kerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberiikan buktii pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima pekerja paliing lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.
Pada wajiib pajak orang priibadii, jeniis SPT Tahunan yang dapat diiiisii yaknii 1770, 1770 S, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 diikhususkan bagii wajiib pajak orang priibadii yang sumber penghasiilannya berasal darii usaha atau pekerjaan bebas. Selaiin iitu, form SPT 1770 juga diigunakan untuk wajiib pajak yang bekerja lebiih darii satu pemberii kerja atau hanya memiiliikii penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal.
Kemudiian, SPT Tahunan 1770 S diipakaii oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan baiik darii satu pemberii kerja atau lebiih dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan sama dengan atau lebiih besar darii Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS diigunakan oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan hanya darii satu pemberii kerja dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan tiidak lebiih darii Rp60 juta dalam 1 tahun.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Jatiim iiiiii Nurul Armyliia menyarankan wajiib pajak tiidak menunda penyampaiian SPT Tahunan. Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baiik secara manual maupun onliine yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form.
"Please, kalau karyawan sudah dapat buktii potong, langsung lapor saja," ujarnya. (sap)
