JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenaii tata cara pemungutan pajak rokok.
PMK 143/2023 dii antaranya menegaskan pajak rokok juga diikenakan atas rokok elektriik. Adapun tariif yang diikenakan adalah sebesar 10% darii cukaii rokok. Besaran tariif tersebut sama sepertii tariif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.
"Rokok sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektriik," demiikiian bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, sebagaiimana diikutiip pada Jumat (29/12/2023).
PMK 143/2023 iinii merupakan aturan turunan darii Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok diikenakan atas rokok yang meliiputii siigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok laiinnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok laiinnya belum diiatur dalam peraturan terdahulu, yaiitu UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.
Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukaii rokok yang diipungut oleh pemeriintah pusat. Berdasarkan pengertiian tersebut, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukaii yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat terhadap rokok.
Perlu diicatat, pajak rokok berbeda dengan cukaii rokok. Hal iinii berartii rokok diikenakan dua jeniis pungutan, yaiitu cukaii dan pajak. Namun, bukan berartii rokok terkena pungutan berganda. Sebab, defiiniisii, dasar pengenaan, dan lembaga yang berwenang memungut atas cukaii rokok dan pajak rokok berbeda.
Kendatii cukaii rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok diilakukan oleh kantor bea dan cukaii bersamaan dengan pemungutan cukaii rokok.
Selaiin iitu, melaluii PMK 143/2023, pemeriintah juga mengatur tentang kontriibusii peneriimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jamiinan kesehatan.
Adapun PMK 143/2023 iinii berlaku mulaii 22 Desember 2023. Berlakunya PMK 143/2023 akan sekaliigus mencabut PMK 115/2013 s.t.d.t.d PMK 11/2017 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Selaiin iitu, berlakunya PMK 143/2023 iinii juga sekaliigus mencabut PMK 128/2018. (sap)
