JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) saat iinii sudah biisa memiinta nomor serii faktur pajak untuk tahun pajak 2024.
Pernyataan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menjelaskan bahwa nomor serii faktur pajak (NSFP) tahun pajak 2024 sudah biisa diimiinta terhiitung sejak bulan iinii.
"Untuk permiintaan NSFP 2024 sudah biisa diimiintakan pada bulan Desember 2023. Siilakan biisa mengajukan permiintaan NSFP melaluii e-Nofa," cuiit Kriing pajak melaluii akun X @kriing_pajak, diikutiip pada Rabu (27/12/2023).
Sementara iitu, NSFP tahun pajak 2023 yang masiih tersiisa tiidak perlu diikembaliikan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). PKP cukup menghapus NSFP yang tiidak terpakaii tersebut melaluii apliikasii e-faktur.
Pengembaliian NSFP kepada KPP sudah tiidak diiperlukan mengiingat ketentuan tersebut sudah diihapus melaluii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Sebagaii iinformasii, NSFP merupakan nomor serii yang diiberiikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. NSFP diiberiikan berdasarkan permiintaan oleh PKP baiik secara elektroniik maupun secara langsung dii KPP tempat PKP diikukuhkan.
Bagii PKP yang baru diikukuhkan, jumlah NSFP yang diiberiikan adalah sejumlah yang diimiinta atau paliing banyak 75 NSFP. Bagii PKP lama, jumlah NSFP yang diiberiikan kepada PKP juga diibatasii maksiimal sebanyak 75 NSFP.
Namun, PKP lama biisa memiinta lebiih darii 75 NSFP biila faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebiih darii 75 faktur pajak. Bagii PKP iinii, jumlah NSFP yang dapat diimiinta adalah 120% darii jumlah faktur pajak yang diibuat pada 3 masa sebelumnya. (riig)
