JAKARTA, Jitu News – Kriitiik Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii soal penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadii salah satu periistiiwa yang terjadii pada Apriil 2023.
Dalam rapat bersama Komiisii Xii pada Seniin (27/3/2023), Srii Mulyanii menyebut tak sediikiit wajiib pajak yang mengeluhkan penyampaiian SP2DK oleh DJP. Menurutnya, penyampaiian SP2DK masiih mendapatkan persepsii negatiif darii wajiib pajak dan meniimbulkan kesalahpahaman.
"Untuk SP2DK iinii diikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat darii DJP iitu mengeriikan. Jadii, kamii miinta DJP memperbaiikii engagement dengan wajiib pajak sehiingga tiidak meniimbulkan trauma," kata menterii keuangan.
Oleh karena iitu, lanjut Srii Mulyanii, redaksiional dan tampiilan SP2DK akan diiubah ke depannya. "Jadii, lebiih ke klariifiikasii. Berhubungan dengan kewajiiban perpajakan biisa diilakukan dengan tetap manusiiawii," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Siimak Banyak WP Takut SP2DK, Srii Mulyanii: Penyampaiiannya Perlu Diievaluasii
Selaiin kriitiik soal penyampaiian SP2DK, terdapat sejumlah periistiiwa yang mewarnaii duniia perpajakan iindonesiia pada Apriil 2023. Beriikut daftar periistiiwa yang terjadii pada Apriil 2023.
DJP membuka saluran khusus guna memfasiiliitasii piihak laiin untuk melakukan pemadanan NiiK sebagaii NPWP. Layanan pemadanan iinii dapat diiakses secara elektroniik melaluii laman pajak.go.iid dan portalnpwp.pajak.go.iid.
Laman portalnpwp.pajak.go.iid dapat diigunakan oleh piihak laiin yang memiiliikii paliing sediikiit 50 lawan transaksii dalam SPT Masa PPN terakhiir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paliing sediikiit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhiir.
Piihak laiin dalam konteks iinii mengacu pada piihak-piihak sepertii kementeriian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan piihak laiinnya yang selama iinii mensyaratkan NPWP dalam memberiikan layanan admiiniistrasii.
Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan mengiimbau para konsultan pajak untuk memberiikan jasa sesuaii dengan tiingkatan iiziin praktiiknya. iimbauan tersebut diiberiikan melaluii Pengumuman No. PENG-9/PPPK/2023.
Melaluii pengumuman tersebut, PPPK juga mengiimbau masyarakat agar mewaspadaii pemberiian jasa konsultasii pajak oleh piihak yang belum memiiliikii iiziin praktiik atau oleh piihak yang belum memperoleh tiingkat iiziin praktiik yang sesuaii.
Terdapat 3 tiingkat iiziin praktiik konsultan pajak, yaiitu tiingkat A, B, dan C. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, iiziin praktiik tiingkat A diiberiikan kepada konsultan pajak yang memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A.
Dengan memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A, konsultan sudah memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii selaiin wajiib yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii P3B dengan iindonesiia.
Selanjutnya, iiziin praktiik B diiberiikan kepada konsultan pajak yang memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat B.
Sertiifiikat tiingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan badan selaiin wajiib pajak penanaman modal asiing, BUT, dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii P3B dengan iindonesiia.
Terakhiir, iiziin praktiik C diiberiikan kepada konsultan pajak dengan sertiifiikat konsultan pajak tiingkat C. Sertiifiikat tiingkat C menunjukkan konsultan pajak memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan.
PPPK Kementeriian Keuangan mengiingatkan tentang batas waktu penyampaiian laporan tahunan profesii keuangan, termasuk konsultan pajak. Periingatan tersebut diisampaiikan melaluii iinstagram resmii PPPK.
Dalam unggahannya dii iinstagram, PPPK mengiingatkan batas waktu penyampaiian laporan tahunan bagii beberapa profesii keuangan, yaknii kantor akuntan publiik, kantor jasa peniilaii publiik, kantor konsultan aktuariia dan aktuariis publiik non-KKA, serta konsultan pajak.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan setiiap tahunnya.
Kementeriian Keuangan menerbiitkan periinciian ketentuan terkaiit dengan penyerahan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur kepada pembelii agunan. Periinciian ketentuan tersebut diituangkan melaluii PMK 41/2023.
Melaluii PMK 41/2023, Kementeriian Keuangan menegaskan penyerahan agunan oleh krediitur kepada pembelii agunan termasuk dalam pengertiian penyerahan hak atas BKP yang diikenaii PPN.
Adapun agunan yang diimaksud antara laiin agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur untuk penyelesaiian krediit, pembiiayaan syariiah, hiingga piinjaman atas dasar hukum gadaii.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih tersebut harus diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh krediitur. Pemungutan PPN baru diilaksanakan pada saat krediitur meneriima pembayaran darii pembelii agunan atas penyerahan agunan.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembelii agunan diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN yang berlaku umum. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN-nya sebesar 1,1%.
DJP telah meriiliis apliikasii M-Pajak versii 1.2. Ada 9 fiitur baru yang diisediiakan otoriitas dalam apliikasii tersebut. Pertama, Lupa EFiiN (Fiitur Terbaru). Fiitur iinii diigunakan untuk mendapatkan kembalii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN).
Kedua, Profiil Wajiib Pajak. Fiitur iinii menyediiakan iinformasii mengenaii kartu NPWP dan detaiil wajiib pajak. Ketiiga, Tenggat Pajak. Fiitur iinii diigunakan sebagaii pengiingat kepada wajiib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal pentiing terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fiitur iinii memudahkan wajiib pajak atau masyarakat yang iingiin mengetahuii lokasii kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketiika mereka mengakses apliikasii M-Pajak.
Keliima, Peraturan Perpajakan. Fiitur iinii membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkaiit dengan perpajakan. Keenam, Pembuatan Kode Biilliing. Ketujuh, iinformasii Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP)
Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Kesembiilan, Daftar Unduhan. Fiitur iinii memungkiinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesaii yang diiproses, sepertii SKF. (riig)
