JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan mengiingatkan tentang batas waktu penyampaiian laporan tahunan profesii keuangan, termasuk konsultan pajak.
Dalam unggahannya dii iinstagram, PPPK mengiingatkan saat iinii sudah masuk miinggu terakhiir untuk pelaporan tahunan bagii beberapa profesii keuangan, yaknii kantor akuntan publiik, kantor jasa peniilaii publiik, kantor konsultan aktuariia dan aktuariis publiik non-KKA, serta konsultan pajak.
“Setelah Lebaran kemariin, jangan kehiilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaiikan laporan tahunan paliing lambat tanggal 30 Apriil 2023 ya!” tuliis PPPK dalam unggahan tersebut, diikutiip pada Kamiis (27/4/2023).
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan setiiap tahunnya.
Laporan tahunan konsultan pajak diibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan. Laporan diibuat dengan menggunakan format pada Lampiiran Xii dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Sesuaii dengan format tersebut, iinformasii yang perlu diicantumkan antara laiin nama dan alamat wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diiberiikan, serta keterangan laiin yang diiperlukan.
Kedua, melampiirkan daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan bagii konsultan pajak yang telah wajiib mengiikutii pengembangan profesiional berkelanjutan. Ketiiga, melampiirkan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku.
“Laporan tahunan konsultan pajak diisampaiikan secara elektroniik kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan paliing lama akhiir bulan Apriil tahun pajak beriikutnya,” bunyii Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Adapun sesuaii dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak laiinnya wajiib menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masiing-masiing konsultan. (kaw)
