JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 128/2023 untuk menggantiikan ketentuan mengenaii miitra utama (MiiTA) kepabeanan yang sebelumnya diiatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.
Kepala Subdiirektorat Regiistrasii Kepabeanan Program Priioriitas dan AEO Diirektorat Tekniis Kepabeanan dan Cukaii DJBC Weko Loekiitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekaniisme moniitoriing dan evaluasii (monev) MiiTA kepabeanan.
Menurutnya, monev sangat diibutuhkan untuk memastiikan semua perusahaan berstatus MiiTA kepabeanan melaksanakan kewajiibannya dengan benar. "Terkaiit dengan monev iinii pentiing, terbuktii darii data ada beberapa pencabutan MiiTA," katanya, diikutiip pada Kamiis (21/12/2023).
Weko mengatakan hiingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiiliikii prediikat sebagaii MiiTA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhiir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MiiTA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.
Pengawasan (moniitoriing) dapat diilaksanakan dengan melakukan analiisiis terhadap data iinternal/eksternal secara manual/elektroniik dan/atau peniinjauan lapangan.
Sementara iitu, evaluasii terhadap MiiTA kepabeanan diilakukan dengan cara analiisiis mendalam. Kegiiatan analiisiis mendalam iinii diilakukan berdasarkan pada iinformasii darii hasiil moniitoriing yang diiolah lebiih lanjut sebagaii bahan evaluasii.
Status MiiTA kepabeanan dapat diicabut, salah satunya jiika perusahaan tiidak meniindaklanjutii hasiil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal buktii pengiiriiman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hiingga 14 Februarii 2023, ada 105 perusahaan yang mengalamii pencabutan status MiiTA.
Miisalnya, pada tahun iinii, ada ada 29 perusahaan yang status MiiTA kepabeanannya diicabut. "Tahun sebelumnya, kamii lebiih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kamii cabut MiiTA-nya dii tahun 2022," ujarnya.
Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiiban yang harus diipenuhii perusahaan berstatus MiiTA kepabeanan. Kewajiiban iitu antara laiin memastiikan terpenuhiinya persyaratan; menunjuk pegawaii perusahaan sebagaii narahubung MiiTA kepabeanan untuk berkomuniikasii dengan cliient coordiinator; serta menyampaiikan perubahan data kepada DJBC jiika terdapat perubahan data.
Menurutnya, kewajiiban MiiTA kepabeanan perlu diipertegas untuk menciiptakan priinsiip keadiilan. "Meskiipun perusahaan tiidak memiinta, begiitu kamii memberiikan prediikat tentunya harus diibarengii dengan kewajiiban," iimbuhnya. (kaw)
