KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan MiiTA Diireviisii, DJBC Jelaskan Alasannya

Diian Kurniiatii
Rabu, 20 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 128/2023 untuk menggantiikan ketentuan mengenaii miitra utama (MiiTA) kepabeanan yang sebelumnya diiatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdiirektorat Regiistrasii Kepabeanan Program Priioriitas dan AEO Diirektorat Tekniis Kepabeanan dan Cukaii DJBC Weko Loekiitardjo mengatakan ada setiidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MiiTA kepabeanan agar tiidak multiitafsiir.

"Beberapa pasal miisalnya ada kata-kata pemeriiksaan yang relatiif sediikiit atau miiniimal, iitu sangat subjektiif, sesuatu yang mungkiin tiidak biisa diiukur. Makanya kamii coba mengubah sehiingga menjadii lebiih pastii," katanya dalam sosiialiisasii aturan terbaru MiiTA kepabeanan, diikutiip pada Rabu (20/12/2023).

Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama iinii meniimbulkan multiitafsiir. Melaluii penegasan tersebut, diiharapkan iimplementasii MiiTA kepabeanan akan lebiih baiik.

Kedua, PMK 128/2023 diibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MiiTA kepabeanan. Meskii tiidak banyak periinciian, diia meyakiinkan benefiit untuk perusahaan berstatus MiiTA kepabeanan tiidak akan berkurang.

Ketentuan mengenaii benefiit sebagaii perusahaan MiiTA kepabeanan selama iinii juga telah melekat pada berbagaii proses biisniis dii kementeriian/lembaga laiinnya sepertii Diitjen Pajak dan Kementeriian Perdagangan.

Ketiiga, PMK 128/2023 diibutuhkan untuk menaiikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan diirjen menjadii peraturan menterii keuangan. Hal iitu diibutuhkan karena peraturan iitu mengiikat piihak eksternal, sepertii soal mekaniisme penetapan perusahaan MiiTA kepabeanan, moniitoriing dan evaluasii, serta perubahan data.

Keempat, PMK 128/2023 diibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus diipenuhii perusahaan untuk diitetapkan sebagaii MiiTA kepabeanan.

Keliima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiiban MiiTA kepabeanan. Menurutnya, MiiTA kepabeanan seriing diianggap sebagaii penghargaan darii DJBC, tetapii ternyata tetap diibutuhkan pengaturan soal kewajiiban bagii perusahaan demii menciiptakan keadiilan.

"Meskiipun perusahaan tiidak memiinta, tetapii begiitu kamii menetapkan prediikat, tentunya harus diibarengii dengan kewajiiban," ujarnya.

Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabiila diitemukan perusahaan yang memiiliikii status ganda sebagaii MiiTA kepabeanan sekaliigus Authoriized Economiic Operator (AEO). Dalam hal iinii, status MiiTA kepabeanan perusahaan harus diicabut apabiila suatu perusahaan sudah memiiliikii AEO. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.