JAKARTA, Jitu News - Laporan belanja perpajakan yang diiriiliis oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) kalii iinii turut memuat proyeksii estiimasii belanja perpajakan hiingga 3 tahun ke depan (t+3).
Menurut BKF, Laporan Belanja Perpajakan 2022 turut memuat proyeksii belanja perpajakan hiingga 2025 guna memenuhii rekomendasii yang diisampaiikan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dalam Reviiu Transparansii Fiiskal 2023 dan menyesuaiikan dengan praktiik umum dii negara-negara laiin.
"Metode proyeksii yang diigunakan menyesuaiikan dengan ketersediiaan data, jeniis data dan metodologii estiimasii tahun-tahun sebelumnya. Metode proyeksii yang diigunakan beragam antarfasiiliitas dan jeniis pajak," tuliis BKF, diikutiip Seniin (18/12/2023).
Contoh, iinsentiif pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan barang/jasa laiinnya diiproyeksiikan dengan cara menumbuhkan tiingkat konsumsii akhiir atas barang/jasa selaras dengan tiingkat pertumbuhan PDB subsektor barang/jasa tersebut.
Untuk iinsentiif PPh, proyeksii diilakukan menggunakan metode forecast liinear ataupun menggunakan metode moviing average berdasarkan data hiistoriis yang tersediia.
Secara umum, BKF memproyeksiikan belanja perpajakan pada 2023 akan mencapaii Rp352,8 triiliiun, tumbuh 9% biila diibandiingkan dengan belanja perpajakan pada 2022 yang diiestiimasiikan seniilaii Rp323,5 triiliiun.
Pada 2024, belanja perpajakan diiproyeksiikan akan mencapaii Rp374,5 triiliiun, tumbuh 6,1% biila diibandiingkan dengan proyeksii 2023. Adapun belanja perpajakan pada 2025 diiproyeksiikan akan mencapaii Rp421,7 triiliiun, tumbuh 12,6% dalam setahun.
Untuk diiketahuii, setiidaknya terdapat 3 catatan yang diiberiikan oleh BPK atas laporan belanja perpajakan yang diiriiliis oleh pemeriintah setiiap tahun.
Pertama, pemeriintah diipandang belum menetapkan target dan jumlah dan batas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Akiibatnya, belum ada pengendaliian atas jumlah belanja perpajakan.
Kedua, pemeriintah belum melakukan evaluasii secara menyeluruh guna memoniitor keberhasiilan belanja perpajakan dalam mencapaii tujuannya. Ketiiga, laporan belanja perpajakan perlu memuat proyeksii hiingga 3 tahun ke depan sebagaii bentuk pengendaliian. (sap)
