JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru yang menjadii landasan pemberiian iinsentiif pajak atas iimpor mobiil liistriik dalam keadaan utuh atau completely buiilt up (CBU). Aturan baru diimaksud iialah Perpres 79/2023.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Perpres 79/2023, iinsentiif iimpor kendaraan liistriik CBU diiberiikan kepada iindustrii kendaraan bermotor liistriik yang akan membangun fasiiliitas manufaktur kendaraan liistriik dii iindonesiia; yang telah melakukan iinvestasii dii iindonesiia dalam rangka mengenalkan produk baru; ataupun yang akan melakukan peniingkatan kapasiitas produksii kendaraan liistriik dii dalam negerii dalam rangka mengenalkan produk baru.
"Perusahaan iindustrii KBL berbasiis bateraii yang melakukan pengadaan KBL berbasiis bateraii yang berasal darii iimpor dalam keadaan utuh (CBU) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12 dapat diiberiikan iinsentiif," bunyii Pasal 18 ayat (1) Perpres 79/2023, diikutiip pada Rabu (13/12/2023).
Dalam pasal 18 ayat (2) diitegaskan bahwa iinsentiif juga diiberiikan khusus kepada perusahaan iindustrii kendaraan bermotor liistriik yang biisa mempercepat proses perakiitan dii dalam negerii dalam masa waktu iimportasii CBU sampaii akhiir 2025.
Untuk perusahaan iindustrii kendaraan liistriik yang melakukan pengadaan kendaraan mobiil liistriik CBU, iinsentiif yang diiberiikan antara laiin iinsentiif bea masuk, iinsentiif PPnBM, serta pengurangan ataupun pembebasan pajak daerah atas kendaraan liistriik CBU.
Bagii perusahaan iindustrii kendaraan bermotor liistriik yang biisa mempercepat proses perakiitan dii dalam negerii, iinsentiif yang diiberiikan adalah bea masuk atas iimpor kendaraan liistriik yang diiproduksii dii dalam negerii, iinsentiif PPnBM atas kendaraan liistriik yang diiproduksii dii dalam negerii, serta pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk kendaraan liistriik completely knock down (CKD) yang diiproduksii dii dalam negerii.
Kemudiian, perusahaan yang mempercepat proses perakiitan biisa mendapatkan iinsentiif bea masuk atas iimpor mesiin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; serta iinsentiif bea masuk atas iimpor bahan baku dan bahan penolong produksii. Hanya saja, terdapat 2 syarat yang harus diipenuhii.
"iinsentiif ... diiberiikan dengan syarat perusahaan iindustrii KBL berbasiis bateraii berkomiitmen untuk memproduksii KBL berbasiis bateraii dii dalam negerii dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8; dan wajiib menyampaiikan jamiinan seniilaii iinsentiif yang diiberiikan," bunyii Pasal 19A ayat (3) Perpres 79/2023, diikutiip Rabu (13/12/2023).
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemberiian iinsentiif akan diiatur dalam peraturan menterii iinvestasii, peraturan menterii periindustriian, peraturan menterii perdagangan, dan peraturan menterii keuangan sesuaii dengan kewenangan masiing-masiing.
Perpres 79/2023 diiundangkan pada 8 Desember 2023 dan diinyatakan telah berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)
