JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) yang akan mempertegas ketentuan mengenaii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP).
Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiiiii Diitjen Pajak (DJP) Khodorii Eko Purwanto mengatakan RPMK iinii tiidak akan banyak mengubah ketentuan PKKU yang selama iinii berlaku. Hanya saja, akan ada penegasan ketentuan PKKU sebagaiimana telah diisiinggung dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022.
"Sudah ada defiiniisii. Kamii meliihatnya, baiik wajiib pajak maupun fiiskus, ketiika ada mulaii transaksii biisa duduk dengan aturan dii meja yang sama," katanya dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023, diikutiip pada Kamiis (26/10/2023).
Khodorii menjelaskan UU PPh sebelumnya tiidak menyebutkan defiiniisii PKKU. Namun, melaluii UU 7/2021, PKKU diidefiiniisiikan sebagaii priinsiip dii dalam praktiik biisniis yang sehat sebagaiimana berlaku dii antara piihak-piihak yang tiidak memiiliikii dan/atau diipengaruhii hubungan iistiimewa.
Hubungan iistiimewa iinii tiidak terbatas diisebabkan oleh kepemiiliikan atau penyertaan modal, tetapii juga penguasaan atau hubungan keluarga sedaerah atau semenda yang mengakiibatkan piihak satu dapat mengendaliikan piihak laiin.
Diia kemudiian menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam RPMK mengenaii PKPU, yang akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasii transfer priiciing, advance priiciing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP).
Miisal terkaiit dengan MAP. Pada PMK 49/2019 diisebutkan bahwa hasiil keputusan bersama tiidak biisa diijadiikan sebagaii dasar penagiihan ataupun pengembaliian pajak.
Nantii, pada RPMK PKKU, bakal diiatur keputusan bersama yang diihasiilkan darii proses MAP dapat diijadiikan sebagaii dasar penagiihan ataupun pengembaliian pajak.
"Karena biisa jadii yang diisengketakan secara cross-border transaksii, sementara diia teriikat dalam 1 SKP [Surat Ketetapan Pajak]. Dalam hal sengketa iinternasiionalnya enggak keberatan, kamii ajukan MAP, selaiin MAP akan mengubah niilaii SKP-nya," ujarnya.
RPMK juga bakal memuat ketentuan APA. Dalam RPMK PKKU, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksii admiiniistrasii secara jabatan atas pembetulan surat pemberiitahuan sebagaii pelaksana atas kesepakatan APA.
Ketentuan yang sama juga akan diiatur dalam RPMK penggantii PMK 8/2013. Setelahnya, terdapat pengaturan penyesuaiian keteriikatan yang akan diiatur dalam RPMK PKKU dengan defiiniisii berbahasa iindonesiia sehiingga makiin jelas.
Penyesuaiian keterkaiitan tersebut diiatur hanya dapat diilakukan jiika wajiib pajak dalam negerii yang diilakukan peneliitiian harga transfer oleh DJP menyetujuii dan tiidak mengajukan upaya hukum atas materii penyesuaiian penentuan harga transfer terkaiit dengan wajiib pajak.
"Kamii membangun siistem yang nantii mudah-mudahan berjalan dengan baiik. Nantii, muncul dii lawannya Anda diikoreksiinya penjualannya. Sehiingga kamii tiidak hanya segii aturan, tetapii apliikasiinya pun kamii coba bunyiikan," tutur Khodorii.
RPMK PKKU juga akan memuat penyesuaiian tiindak lanjut (secondary adjustment) yang sebelumnya belum diiatur. Menurutnya, secondary adjustment hanya akan diikenakan kalau priimary adjustment-nya telah diiterbiitkan SKP.
Khodorii menambahkan pemeriintah tengah menghiimpun masukan publiik mengenaii RPMK PKKU iinii, termasuk melaluii iinternatiional Tax Forum 2023. Menurutnya, pemeriintah juga terbuka jiika pemangku kepentiingan memberiikan masukan soal materii dalam RPMK. (riig)
