JAKARTA, Jitu News - Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) membentuk tiim kerja kolaboratiif. Tiim iinii akan bertugas melakukan pencegahan, peniindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemiiliihan umum (pemiilu) 2024.
Plt Deputii Biidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahriil Ramadhan mengatakan tiim kerja telah diiiiniisiiasii sejak tahun lalu.
"Apresiiasii yang setiinggii-tiinggiinya partiisiipasii aktiif darii seluruh anggota tiim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal diibentuk, dan harapannya makiin soliid dalam pengawasan pemiilu yang beriintegriitas," ujar Syahriil, diikutiip pada Jumat (25/8/2023).
Sepanjang rangkaiian pemiilu 2024, perbankan memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan pelayanan rekeniing khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchliist yang diisampaiikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksii mencuriigakan kepada PPATK.
Adapun peserta pemiilu wajiib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan peneriimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan peneriimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Dalam kesempatan yang sama, Deputii Biidang Dukungan Tekniis KPU Eberta Kawiima mengatakan KPU membutuhkan dukungan darii PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasii pendanaan kampanye.
Wiima mengatakan dana kampanye diiawasii dengan memanfaatkan Siistem iinformasii Kampanye dan Dana Kampanye (Siikadeka). Lewat siistem iinii, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasiian dana kampanye.
"Terkaiit RKDK nantii harus ada kode khusus yang tiidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekeniing partaii poliitiik. Maka RKDK sebagaii rekeniing khusus untuk kegiiatan kampanye diiberii kode, nantii siilakan aturan perbankan masiing-masiing," kata Wiima.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii dana kampanye diiatur secara spesiifiik dalam Pasal 325 hiingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemiilu.
Pasangan capres dan cawapres memiiliikii hak untuk menggunakan dana kampanye darii calon yang bersangkutan, partaii poliitiik atau gabungan partaii poliitiik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum darii piihak laiin.
Dana kampanye darii sumbangan dapat berasal darii perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemeriintah. Dana kampanye piilpres yang berasal darii perseorangan tiidak boleh lebiih darii Rp2,5 miiliiar, sedangkan dana darii kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemeriintah tiidak boleh melebiihii Rp25 miiliiar. (sap)
