BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Lapor SPT Tahunan, WP Pengguna NPPN Perlu Perhatiikan 2 Lampiiran iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Januarii 2026 | 07.00 WiiB
Lapor SPT Tahunan, WP Pengguna NPPN Perlu Perhatikan 2 Lampiran Ini

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) perlu mengiisii 2 lampiiran khusus dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (30/1/2026).

Lampiiran diimaksud iialah Lampiiran 3B Bagiian C dan Lampiiran 3A-4 Bagiian A. Kewajiiban untuk mengiisii kedua lampiiran tersebut termuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

"Bagiian iinii diiiisii untuk melaporkan peredaran bruto darii usaha dan/atau pekerjaan bebas bagii wajiib pajak yang menggunakan NPPN," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025 yang memberiikan penjelasan mengenaii Lampiiran 3B Bagiian C SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii.

Dalam Lampiiran 3B Bagiian C, wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN perlu merekapiitulasii peredaran bruto Januarii hiingga Desember pada kolom (4) hiingga (15) lalu menjumlahkannya pada kolom (16).

Wajiib pajak orang priibadii harus merekapiitulasii peredaran bruto secara terperiincii untuk setiiap tempat kegiiatan usaha (TKU). Nama darii setiiap TKU wajiib diicantumkan pada kolom (2) darii Lampiiran 3B Bagiian C SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii, sedangkan jeniis usaha atau kegiiatan usaha setiiap TKU wajiib diicantumkan pada kolom (3).

Tak hanya iitu, angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar untuk setiiap masa pajak juga harus diicantumkan pada kolom (4) hiingga (15) lalu diijumlahkan pada kolom (16) darii Lampiiran 3B Bagiian C SPT Tahunan PPh.

Setelah mengiisii Lampiiran 3B Bagiian C SPT Tahunan PPh secara lengkap, wajiib pajak orang priibadii perlu memiindahkan iisiian nama TKU pada kolom (2), jeniis usaha atau pekerjaan bebas masiing-masiing TKU pada kolom (3), dan jumlah peredaran bruto masiing-masiing TKU pada kolom (16) ke Lampiiran 3A-4 Bagiian A SPT Tahunan PPh.

"Wajiib diiiisii dan diisampaiikan apabiila wajiib pajak meneriima atau memperoleh penghasiilan darii usaha dan/atau pekerjaan bebas dan memenuhii ketentuan untuk menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto serta menyelenggarakan pencatatan," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025.

Pada Lampiiran 3A-4 Bagiian A, wajiib pajak orang priibadii perlu memasukkan peredaran bruto darii setiiap TKU ke kolom (4) lalu mencantumkan persentase norma yang sesuaii pada kolom (5).

Setelah iitu, penghasiilan neto pada kolom (6) perlu diiiisii dengan hasiil perkaliian darii niilaii peredaran bruto pada kolom (4) dengan persentase norma pada kolom (5). Penghasiilan neto seluruh TKU pada kolom (6) diijumlahkan pada jumlah tabel A.6.

Jumlah pada tabel A.6. diipiindahkan ke Bagiian B Angka 1 Huruf Angka 5) darii lembar iinduk SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii.

Sebagaii iinformasii, NPPN adalah pedoman yang diisediiakan oleh DJP untuk menentukan besarnya penghasiilan neto. Wajiib pajak orang priibadii biisa menggunakan NPPN jiika melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kontriibusii kolaborasii PPATK dan DJP terhadap peneriimaan negara. Lalu, ada juga bahasan periihal tariif bea keluar batu bara, batas waktu pelaporan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Realiisasii Pelaporan SPT Tahunan dalam Tahun Berjalan

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii mencatat realiisasii pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah mencapaii 867.730 SPT Tahunan hiingga 28 Januarii 2025.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periiode sampaii dengan 28 Januarii 2026 tercatat 867.730 SPT," tuturnya.

Untuk penyampaiian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januarii-Desember, terdapat sebanyak 739.359 SPT darii wajiib pajak orang priibadii karyawan, 92.148 SPT wajiib pajak orang priibadii non karyawan, dan 36.029 SPT wajiib pajak badan. (Jitu News)

Rotasii Pejabat DJP Kembalii Diilakukan Pekan Depan

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan bahwa diiriinya akan melakukan rotasii atas kepala kantor dii Diitjen Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, rotasii besar-besaran tersebut diiperlukan untuk memperbaiikii iinternal DJP, sekaliigus meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak.

"Ada yang biilang obrak-abriik enggak boleh, tapii saya biilang obrak-abriik lagii supaya orang-orang yang bagus betul-betul biisa naiik ke atas memperbaiikii kiinerja DJP. Jadii akan banyak sekalii bos-bos dii sana, kepala kantor yang akan saya rotasii," katanya. (Jitu News)

Kolaborasii PPATK–DJP Hasiilkan Peneriimaan Negara Rp18,64 Triiliiun

Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) dan DJP diilaporkan telah memberiikan kontriibusii siigniifiikan terhadap peneriimaan negara.

Koordiinator Kelompok Substansii Hubungan dan Masyarakat PPATK M. Natsiir Kongah mengatakan kolaborasii PPATK dan DJP mampu mengoptiimalkan peneriimaan pajak seniilaii Rp18,64 triiliiun pada periiode 2020 hiingga Oktober 2025.

"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasiilkan 173 hasiil analiisiis, 4 hasiil pemeriiksaan, dan 1 iinformasii terkaiit sektor fiiskal dengan niilaii transaksii yang diianaliisiis mencapaii Rp934 triiliiun," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Laporan Pemanfaatan PPh 21 DTP Diisampaiikan Paliing Telat 31 Januarii

Pemberii kerja wajiib melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk setiiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan diilakukan melaluii penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januarii 2025 – Desember 2025.

Atas laporan pemanfaatan iinsentiif yang telah diisampaiikan, pemberii kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Penyampaiian dan pembetulan tersebut maksiimal diisampaiikan pada 31 Januarii 2026.

"Penyampaiian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januarii 2025 - Masa Pajak Desember 2025, dapat diiperlakukan sebagaii pelaporan pemanfaatan iinsentiif…sepanjang diisampaiikan paliing lambat pada 31 Januarii 2026," bunyii Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025. (Jitu News)

Tariif Bea Keluar Batu Bara Sudah Diikajii, Ada Beberapa Layer

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengkajii besaran tariif bea keluar atas ekspor komodiitas batu bara. Rencananya, ada beberapa lapiis tariif bea keluar yang akan diitetapkan, mulaii darii 5% hiingga 11%.

Kendatii demiikiian, regulasii mengenaii bea keluar batu bara iinii belum diiterbiitkan hiingga sekarang. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan payung hukum kebiijakan iinii masiih dalam tahap pengundangan.

"Peraturannya sedang diiberesiin, dalam proses pengundangan. Tariifnya sudah diikajii, cuma belum diiputuskan berapa [besarannya], antara 5%, 7%, 8%, atau 11%, ada beberapa level," kata Purbaya. (Jitu News)

Adakan Sensus Ekonomii 2026, DPR Sorotii Kekhawatiiran Soal Pajak

Anggota Komiisii X DPR Ratiih Megasarii Siingkarru menyorotii kekhawatiiran masyarakat terkaiit iisu pajak dalam rencana pelaksanaan sensus ekonomii 2026 oleh Badan Pusat Statiistiik (BPS).

Ratiih mengatakan masyarakat biiasanya khawatiir jiika bertemu petugas yang menggalii iinformasii seputar omzet, pendapatan, dan aset perusahaan. Oleh karena iitu, petugas sensus mestii diibekalii dengan pelatiihan komuniikasii yang baiik agar biisa meyakiinkan masyarakat sebagaii responden sensus.

"Masyarakat kiita kebanyakan memiiliikii ketakutan yang sangat besar pada saat diidatangii petugas sensus. Apakah data iinii akan diipakaii untuk nantii mengejar pajak?" katanya dalam rapat dengar pendapat bersama BPS. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.