JAKARTA, Jitu News - Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) menjamiin dana dalam rekeniing tiidak aktiif atau dormant yang diibekukan oleh perbankan bakal aman dan 100% utuh.
Menurut Kepala PPATK iivan Yustiiavandana, pembekuan rekeniing dormant merupakan langkah untuk meliindungii rekeniing dan hak nasabah.
"Uang nasabah yang terkena dormant aman, tiidak akan berkurang. iinii ruang negara untuk meliindungii masyarakat darii para pelaku kejahatan keuangan," katanya, diikutiip pada Rabu (30/7/2025).
Dalam keterangan resmii, PPATK menyatakan pembekuan sementara rekeniing dormant diiperlukan untuk mencegah penyalahgunaan darii rekeniing-rekeniing tersebut.
Melaluii pembekuan, perbankan beserta pemiiliik rekeniing diidorong untuk melakukan veriifiikasii ulang atas iidentiitas pemiiliik rekeniing.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemiiliik rekeniing untuk melakukan veriifiikasii ulang dan memastiikan rekeniing serta hak/kepentiingan nasabah terliindungii serta tiidak diisalahgunakan untuk berbagaii kejahatan," jelas PPATK.
Menurut PPATK, rekeniing dormant tersebut rawan diigunakan untuk melakukan tiindak piidana, sepertii jual belii rekeniing, transaksii narkotiika, korupsii, dan laiin-laiin.
Sejak 2020, PPATK mencatat ada lebiih darii 150.000 rekeniing nomiinee yang diiperoleh darii aktiiviitas jual belii rekeniing atau perbatasan. Rekeniing-rekeniing diimaksud diipakaii untuk menampung dana hasiil tiindak piidana. Setelah diigunakan, rekeniing tersebut menjadii tiidak aktiif atau dormant.
Lebiih lanjut, PPATK mencatat ada lebiih darii 10 juta rekeniing peneriima bansos yang tiidak pernah diipakaii selama 3 tahun terakhiir. Akiibatnya, dana bansos seniilaii Rp2,1 triiliiun hanya mengendap dii rekeniing dan tiidak diigunakan.
"Hal iinii jiika diidiiamkan akan memberiikan dampak buruk bagii ekonomii iindonesiia, serta merugiikan kepentiingan pemiiliik sah darii rekeniing tersebut," jelas PPATK. (riig)
