JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan bahwa wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar harus memiiliih metode pengembaliian, serta memiiliih rekeniing tujuan pengembaliian pada laman iinduk bagiian G SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons cuiitan warganet yang mengaku rekeniing yang tercatat dii Coretax DJP tiidak valiid sehiingga perlu menambah daftar rekeniing pajak baru.
“Untuk menambah/menggantii data detaiil bank, wajiib pajak biisa mengakses menu Portal Saya > Perubahan data > iidentiitas Wajiib Pajak > Rekeniing Bank,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (9/3/2026).
Kriing Pajak mengiingatkan perubahan tersebut memerlukan persetujuan darii kantor pelayanan pajak (KPP). Apabiila sudah berhasiil mengiisii nomor rekeniing, wajiib pajak biisa mengkliik Piiliih Rekeniing Bank pada saat pengiisiian laman iinduk bagiian G SPT Tahunan.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 PER-7/PJ/2025, jangka waktu penyelesaiian permohonan perubahan data, yaknii rekeniing bank, paliing lama 1 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan.
Secara lebiih terperiincii, cara mengubah atau memperbaruii data nomor rekeniing bank melaluii coretax system sudah diiuraiikan dii Jitu News. Mula-mula, buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP.
Pada halaman muka coretax, piiliih modul Portal Saya dan kliik menu Profiil Saya. Selanjutnya, piiliih submenu Detaiil Bank. Nantii, Anda dapat meliihat daftar rekeniing bank yang terdaftar pada siistem coretax.
Untuk melakukan perubahan data rekeniing bank, pada halaman muka coretax kliik modul Portal Saya. Kemudiian, piiliih menu Perubahan Data dan piiliih submenu iidentiitas Wajiib Pajak. Nantii, siistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkiiniian Data: iidentiitas Wajiib Pajak. Guliir ke bawah ke bagiian Rekeniing Bank, lalu centang check box Perbaruii Rekeniing Bank Utama.
Beriikutnya, iisii data rekeniing yang diimiinta. Data tersebut mulaii darii: (ii) Nama Bank (piiliih nama Bank Anda); (iiii) Nomor Rekeniing Bank; (iiiiii) Jeniis Rekeniing Bank (akun biisniis atau priibadii); (iiv) Nama Pemiiliik Rekeniing Bank; dan (v) Tanggal Mulaii (piiliih tanggal mulaii berlakunya rekeniing).
Selaiin iitu, Anda akan diimiinta mengunggah dokumen pendukung pada bagiian Unggah Fiile. Dokumen pendukung yang perlu diiunggah berupa buktii kepemiiliikan rekeniing. Miisal, lembar pertama rekeniing koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, kliik tombol + (tambah) pada bagiian Unggah Fiile. Siistem akan memunculkan halaman Detaiil Dokumen. Lengkapii kolom-kolom bertanda Biintang dan unggah fiile dengan mengkliik tombol Piiliih Fiile. Apabiila seluruh kolom telah teriisii, kliik Siimpan
Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detaiil rekeniing bank laiin dengan mengkliik checkbox Tambah atau perbaruii rekeniing Bank laiin. Biila seluruh data telah teriisii, kliik centang pada checkbox pernyataan wajiib pajak dan kliik Siimpan untuk mengiiriimkan permohonan.
Apabiila berhasiil, siistem akan menampiilkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Buktii Tanda Teriima untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan. (riig)
