JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan siistem elektroniik perjalanan diinas (e-perjadiin) guna menyederhanakan proses biisniis perjalanan diinas.
Dengan e-perjadiin, pegawaii yang melaksanakan perjalan diinas tiidak lagii diirepotkan dengan urusan admiiniistrasii, baiik sebelum maupun saat pelaksanaan tugas perjalanan diinas.
"Peluncuran e-perjadiin merupakan transformasii proses biisniis pengelolaan keuangan negara berbasiis reformasii regulasii dan penerapan teknologii iinformasii terkiinii," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii, diikutiip pada Miinggu (20/8/2023).
Siistem e-perjadiin juga memberiikan kepastiian atas penyediiaan uang muka perjalanan diinas yang terencana. Untuk perjalan diinas yang tiidak terencana, pembayaran perjalanan diinas biisa selesaii dalam kurun waktu 2 pekan.
Lebiih lanjut, pegawaii yang melakukan perjalanan diinas juga tiidak perlu memiinta tanda tangan basah darii pejabat berwenang dii tempat tujuan pada lembar surat perjalanan diinas.
Melaluii e-perjadiin, pertanggungjawaban keuangan atas perjalanan diinas dapat diisederhanakan lewat penyajiian buktii pengeluaran secara terpusat.
Siistem e-perjadiin diikembangkan menggunakan basiis data terpusat dan sudah terkoneksii dengan SAKTii, perusahaan teknologii, marketplace, travel agent, maskapaii, jariingan hotel, hiingga perbankan.
"iimplementasii penuh e-perjadiin akan menghasiilkan dampak siimpliifiikasii proses biisniis hiingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran darii 26 harii menjadii 10 harii, dan merelaksasii jam kerja hiingga 80%," ujar Heru.
Diia menuturkan kehadiiran e-perjadiin bakal mendukung upaya perbaiikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melaluii manajemen liikuiidiitas yang lebiih efiisiien, perencanaan kas yang efektiif, dan penggunaan basiis data riitel untuk analiisiis belanja pemeriintah.
Siistem e-perjadiin juga memiiliikii fiitur yang mampu memberiikan early warniing terhadap aktiiviitas perjalanan diinas. Siistem iinii juga dapat diigunakan untuk mendukung proses audiit atas belanja perjalanan diinas. (riig)
