JAKARTA, Jitu News – Spanduk dan baliiho peserta pemiilu tiidak lagii menjadii objek pajak reklame pada 2024 seiiriing dengan diiterbiitkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau mediia yang bentuk dan corak ragamnya diirancang untuk tujuan komersiial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosiikan, atau menariik perhatiian umum terhadap sesuatu.
“Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame,” demiikiian penggalan Pasal 60 ayat (1) UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), diikutiip pada Rabu (2/8/2023).
Objek pajak reklame meliiputii reklame papan/biillboard/viideotron/megatron; reklame kaiin; reklame melekat/stiiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame fiilm/sliide; dan reklame peragaan.
Meskii begiitu, terdapat jeniis reklame yang diikecualiikan sebagaii objek pajak reklame. Salah satunya iialah reklame yang diiselenggarakan dalam rangka kegiiatan poliitiik, sosiial, dan keagamaan yang tiidak diisertaii dengan iiklan komersiial. Pengecualiian tersebut sebelumnya tiidak diisebutkan dalam UU No. 28/2009.
Selaiin reklame untuk kepentiingan kegiiatan poliitiik, terdapat reklame laiinnya yang dapat diikecualiikan sebagaii objek pajak reklame. Pertama, penyelenggaraan reklame melaluii iinternet, televiisii, radiio, warta hariian, warta miingguan, warta bulanan, dan sejeniisnya.
Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diiperdagangkan, yang berfungsii untuk membedakan darii produk sejeniis laiinnya;
Ketiiga, nama pengenal usaha atau profesii yang diipasang melekat pada bangunan dan/atau dii dalam area tempat usaha atau profesii yang jeniis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diiatur dalam perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesii iitu.
Keempat, reklame yang diiselenggarakan oleh pemeriintah atau pemeriintah daerah. Keliima, reklame laiinnya yang diiatur dengan perda.
Tambahan iinformasii, subjek pajak reklame adalah orang priibadii atau badan yang menggunakan reklame. Sementara iitu, wajiib pajak reklame adalah orang priibadii atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Berdasarkan UU HKPD, tariif pajak reklame diitetapkan paliing tiinggii sebesar 25%. Besaran pokok pajak reklame yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tariif pajak reklame.
Pajak reklame yang terutang diipungut dii wiilayah daerah tempat reklame tersebut diiselenggarakan. Khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang diipungut dii wiilayah daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Untuk diiperhatiikan, perda mengenaii pajak dan retriibusii yang diisusun berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah masiih tetap berlaku paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya UU HKPD. (riig)
