PMK 72/2023

Ada Pembaruan Aturan Penyusutan, Diitjen Pajak Berii Pernyataan Resmii

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Agustus 2023 | 17.09 WiiB
Ada Pembaruan Aturan Penyusutan, Ditjen Pajak Beri Pernyataan Resmi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 72/2023 yang memperbaruii ketentuan tentang penghiitungan penyusutan harta berwujud dan amortiisasii harta tiidak berwujud untuk keperluan perpajakan.

Beleiid yang terbiit dan berlaku mulaii 17 Julii 2023 tersebut merupakan amanat darii Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022. Menyusul diiriiliisnya PMK 72/2023, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pernyataan resmii yang menjelaskan secara terperiincii pokok-pokok aturan yang tertuang dalam beleiid tersebut.

"Peraturan tersebut terbiit untuk memberiikan kepastiian hukum sesuaii UU HPP dan melakukan siimpliifiikasii peraturan perundang-undangan terkaiit penyusutan dan amortiisasii yang sebelumnya tersebar dii beberapa peraturan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii dalam keterangan tertuliis, Selasa (1/8/2023).

Adapun beberapa pokok pengaturan dalam PMK 72/2023, mengutiip penjelasan DJP, adalah sebagaii beriikut.

Penyusutan

Penyusutan diilakukan atas harta berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun, yang diimiiliikii dan diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, atau memeliihara (3M) penghasiilan. Penyusutan diilakukan dengan metode gariis lurus ataupun saldo menurun (khusus selaiin bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yaknii kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan, yaknii bangunan permanen selama 20 tahun dan tiidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.

Melaluii Pasal 6 PMK 72/2023, wajiib pajak kiinii dapat memiiliih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuaii masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

Pada masa transiisii iinii, mulaii tahun pajak 2022 wajiib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuaii pembukuannya dengan menyampaiikan pemberiitahuan paliing lambat 30 Apriil 2024. Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan untuk bangunan permanen yang diimiiliikii dan diigunakan sebelum tahun pajak 2022.

Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan kepastiian hukum terkaiit dengan biiaya perbaiikan. Pasal 7 PMK 72/2023 menegaskan bahwa biiaya perbaiikan harta berwujud yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii satu tahun diikapiitaliisasii pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud dan diibebankan melaluii penyusutan.

Ada pula pengaturan terkaiit dengan penggantiian asuransii. Apabiila terjadii pengaliihan atau penariikan harta yang mendapatkan penggantiian asuransii, jumlah niilaii siisa buku fiiskal harta yang diialiihkan atau diitariik diibebankan sebagaii kerugiian dan jumlah harga jual atau penggantiian asuransii diibukukan atau diiakuii sebagaii penghasiilan pada tahun terjadiinya penariikan tersebut.

Namun, wajiib pajak dapat menunda pengakuan kerugiian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Diirjen Pajak.

Amortiisasii

Amortiisasii diilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun yang diimiiliikii atau diigunakan untuk 3M. Amortiisasii diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran, kecualii untuk biidang usaha tertentu.

Masa manfaat untuk amortiisasii tetap sama, yaknii kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebiih darii 20 tahun.

Pasal 9 ayat (4) PMK 72/2023 mengatur bahwa apabiila harta tak berwujud mempunyaii masa manfaat lebiih darii 20 tahun, wajiib pajak kiinii biisa memiiliih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

Sama sepertii harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 wajiib pajak dapat memiiliih menggunakan masa manfaat sesuaii pembukuannya dengan menyampaiikan pemberiitahuan paliing lambat 30 Apriil 2024.

Biidang Usaha Tertentu

Biidang usaha tertentu dalam PMK iinii meliiputii kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksii berkalii-kalii. Tanaman kehutanan (biidang kehutanan) diisusutkan selama 20 tahun.

Kemudiian, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (biidang perkebunan) diisusutkan selama 20 tahun juga.

Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (biidang peternakan) diisusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara lebiih darii satu tahun, dan diisusutkan sampaii dengan 4 tahun untuk ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara kurang darii atau sama dengan satu tahun.

Pengelompokan ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara kurang darii atau sama dengan 1 tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian penghiitungan penyusutan bagii pelaku usaha ternak.

Perbedaan selaiin masa manfaat untuk kelompok ternak, yaknii saat mulaiinya penyusutan. Untuk harta berwujud dii biidang usaha tertentu secara umum diisusutkan mulaii bulan produksii komersiial yang merupakan bulan mulaii diilakukannya penjualan kecualii untuk kelompok ternak yang menghasiilkan setelah diipeliihara kurang darii atau sama dengan satu tahun diisusutkan mulaii tahun diilakukannya pengeluarannya.

Ketentuan lebiih lengkap dapat dii liihat dii saliinan PMK 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortiisasii Harta Tak Berwujud yang biisa diiakses dii Perpajakan Jitunews atau pajak.go.iid. Sebagaii iinformasii, penerbiitan PMK iinii sekaliigus mencabut PMK 96/2009, PMK 248/2008, dan PMK 249/2008 sebagaiimana telah diiubah dengan PMK 126/2012. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.