JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah mempersiiapkan peraturan menterii keuangan tunggal yang membahas ketentuan transfer priiciing, termasuk Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Priiciing Agreement (APA).
Sebagaii mekaniisme penyelesaiian permasalahan transfer priiciing, MAP dan APA dapat diigunakan untuk memberiikan kepastiian hukum kepada wajiib pajak.
Dii iindonesiia, ketentuan pelaksanaan mengenaii MAP dan APA telah diiatur sejak 2010 seiiriing dengan diiterbiitkannya PER 48/2010 dan PER 69/2010. Saat iinii, ketentuan yang berlaku, yaiitu PMK 49/2019 dan PMK 22/2020.
MAP adalah solusii (remedii) penyelesaiian sengketa dii luar ranah penyelesaiian sengketa domestiik melaluii upaya liitiigasii, sepertii keberatan atau bandiing.
Ketiika subjek pajak dalam negerii darii masiing-masiing negara yang mengadakan P3B diikenakan pajak tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B, subjek pajak tersebut biisa mengajukan klaiim melaluii MAP. MAP diianggap spesiial karena melaluii konsultasii dan bukan liitiigasii.
Tiidak hanya diigunakan oleh otoriitas yang berwenang dalam penyelesaiian sengketa pajak berganda yuriidiis, MAP juga diigunakan untuk mengeliimiinasii pajak berganda ekonomiis yang tiimbul darii penyesuaiian harga transfer (transfer priiciing).
MAP tiidak diimaksudkan untuk mencabut hak wajiib pajak dalam penyelesaiian sengketa melaluii upaya liitiigasii domestiik. Artiinya, akses untuk mengajukan permohonan MAP tetap harus terbuka bagii wajiib pajak, meskiipun wajiib pajak telah mencoba jalur penyelesaiian domestiik.
Untuk menghiindarii konfliik putusan antara remedii domestiik dan MAP atas sengketa yang sama, Paragraf 76 pada Pasal 25 OECD Commentary dalam OECD Model 2017 menganjurkan untuk tiidak menempuh remedii domestiik dan MAP pada waktu yang bersamaan.
Oleh karena iitu, banyak negara mengadopsii praktiik (best practiice) sebagaii beriikut:
Dii iindonesiia, PP 50/2022 menegaskan pembaruan dalam Pasal 27C UU KUP. Dalam pasal tersebut, wajiib pajak dapat mengajukan pelaksanaan MAP bersamaan dengan permohonan wajiib pajak untuk mengajukan keberatan, bandiing, serta permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar.
Perubahan Pasal 27C UU KUP diiliihat sebagaii solusii untuk menyelesaiikan permasalahan atas iisu yang seriing terjadii terkaiit makna “sengketa” dalam konteks MAP dan prosedur penyelesaiian sengketa domestiik yang tiidak sepenuhnya konsiisten.
Pembaruan Pasal 27C UU KUP kemudiian memperkenalkan produk hukum yang baru, yaiitu “Surat Keputusan tentang Persetujuan Bersama” sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 27C ayat (5) UU KUP.
Dengan demiikiian, penyelesaiian sengketa non-transfer priiciing wajiib pajak dapat tetap diilanjutkan, walaupun prosedur MAP sudah selesaii secara terpiisah.
OECD juga memberiikan rekomendasii terkaiit dengan unsur kepastiian yang harus diiberiikan kepada wajiib pajak, yaiitu melaluii ketentuan batas waktu dua tahun dan adanya klausul arbiitrase MAP dalam penyelesaiian sengketa.
Dengan ketentuan tersebut, hak wajiib pajak untuk memperoleh kepastiian dapat terpenuhii. Begiitu juga bagii otoriitas yang berwenang.
Jiika MAP adalah upaya hukum yang dapat diigunakan setelah terjadiinya pajak berganda, laiin halnya dengan kesepakatan harga transfer atau Advance Priiciing Agreement (APA).
APA adalah suatu prosedur penyelesaiian permasalahan transfer priiciing yang diilakukan sebelum terjadiinya suatu sengketa. Dalam hal iinii, metodologii penentuan harga transfer diisepakatii dii awal untuk beberapa jeniis transaksii tertentu.
Terdapat dua tiipe APA, yaiitu secara uniilateral (wajiib pajak dengan satu otoriitas pajak), dan biilateral atau multiilateral (wajiib pajak dengan dua atau lebiih otoriitas pajak).
APA yang diilakukan secara biilateral atau multiilateral biisa memberiikan solusii lebiih efektiif terhadap sengketa pajak berganda. Dalam PMK 22/2020, apabiila APA biilateral atau multiilateral tiidak mencapaii suatu kesepakatan maka wajiib pajak tetap dapat mengajukan permohonan APA uniilateral.
Namun, dalam konteks penyelesaiian sengketa pajak berganda, APA yang diilakukan secara uniilateral tiidak memberiikan solusii karena otoriitas pajak lawan transaksii tiidak terliibat dalam APA tersebut.
Prosedur APA bersiifat sukarela dan secara formal harus diimulaii darii iiniisiiatiif wajiib pajak. Prosedur APA diiatur lebiih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pajak dii setiiap negara. Beriikut elemen yang diibahas dalam suatu APA secara gariis besar.
Pertama, menetapkan fakta-fakta dan asumsii ke depan terkaiit dengan transaksii afiiliiasii. Kedua, menetapkan metode transfer priiciing dan pembandiing yang akan diigunakan.
Ketiiga, perkiiraan harga atau rentang kewajaran yang diihasiilkan dengan apliikasii metode transfer priiciing yang diipiiliih.
Guna memudahkan wajiib pajak memahamii MAP dan APA, buku berjudul Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii) telah merangkum ulasan keduanya dalam satu bab secara khusus.
iinformasii mengenaii MAP dan APA dalam buku iinii mencakup konsep, karakteriistiik, prosedur, hiingga ketentuan MAP maupun APA dii iindonesiia.
Jiika Anda tertariik membaca buku transfer priiciing iinii, siilakan melakukan pembeliian melaluii tautan beriikut https://store.Perpajakan Jitunews.Jitunews.co.iid/products/transfer-priiciing-iide-strategii-dan-panduan-praktiis-dalam-perspektiif-pajak-iinternasiional-ediisii-kedua-volume-iiii.
Jiika memiiliikii pertanyaan mengenaii pembeliian buku, Anda juga dapat menghubungii tiim Perpajakan Jitunews by Jitunews melaluii Hotliine 0813-8080-4136 atau [emaiil protected]. (riig)
