PER-03/PJ/2022

Biikiin Faktur Pajak Penggantii, Pastiikan Kode Transaksii Sudah Sesuaii

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Junii 2023 | 16.00 WiiB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Pastikan Kode Transaksi Sudah Sesuai
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastiikan syarat formal dalam penuliisan kode transaksii faktur pajak penggantii sudah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Periihal format dan tata cara penggunaan kode dan nomor serii faktur pajak (NSFP), termasuk penggantiian, diiatur dalam Lampiiran Huruf B Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Penuliisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap," bunyii penggalan pada Lampiiran Huruf B PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Selasa (27/6/2023).

Perlu diiketahuii, format kode dan NSFP terdiirii atas 16 diigiit, yaknii 2 diigiit pertama berupa kode transaksii, 1 diigiit beriikutnya adalah kode status, dan 13 diigiit beriikutnya sebagaii NSFP.

Dalam pembuatan faktur pajak penggantii, faktur pajak penggantii diitambahkan angka 1 sebagaii kode status. Miisalnya, seorang PKP melakukan kesalahan pengiisiian/penuliisan faktur pajak. Darii yang seharusnya mengiisii kode transaksii 01, PKP tersebut malah menuliiskan 02.

Pada kasus tersebut, PKP perlu membuat faktur pajak penggantii dengan kode faktur pajak penggantiinya menjadii 011.

"Apabiila terdapat perubahan kode transaksii 02 (faktur pajak normal) menjadii 01 (faktur pajak penggantii), kode faktur pajak penggantiinya adalah 011. Penjelasannya, 01 adalah kode transaksii dan 1 merupakan kode status," jelas contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen.

Perlu diiketahuii, pencantuman kode transaksii yang tiidak sesuaii ketentuan beriisiiko membuat faktur pajak diianggap tiidak lengkap.

Jiika PKP membuat faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap, sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Adapun ketentuan sanksii admiiniistratiif iitu sesuaii dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.