BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Sedang Diisusun, Peraturan Baru Pajak Terkaiit KSO atau Joiint Operatiion

Redaksii Jitu News
Seniin, 26 Junii 2023 | 08.59 WiiB
Sedang Disusun, Peraturan Baru Pajak Terkait KSO atau Joint Operation
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah sedang menyusun peraturan menterii keuangan (PMK) yang memuat perlakuan perpajakan atas kerja sama operasii (KSO) atau joiint operatiion. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (26/6/2023).

Kepala Seksii Peraturan PPh Badan iiii Diirektorat Peraturan Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Dwii Setyobudii mengatakan PMK baru tersebut diiharapkan dapat menyelesaiikan masalah perbedaan iinterpretasii antara fiiskus dan wajiib pajak yang terjadii selama iinii.

“Rancangan PMK masiih dalam proses dan masiih menunggu kajiian serta masukan darii berbagaii piihak," ujar Dwii.

Sesuaii dengan PER-04/PJ/2020, KSO atau joiint operatiion adalah pengaturan bersama antarpara piihak yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasii. Pengaturan bersama iitu mengatur bahwa para piihak yang diisebut operator bersama memiiliikii pengendaliian bersama atau memiiliikii hak atas aset dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas.

Pasalnya, hiingga saat iinii belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara terperiincii terkaiit dengan perlakuan perpajakan KSO atau joiint operatiion. PMK juga diiperlukan untuk menyesuaiikan ketentuan perpajakan dengan perubahan-perubahan pada pernyataan standar akuntansii keuangan (PSAK).

“Kalau membaca peraturan-peraturan lama mulaii tahun 1989, 2005, kemudiian 2015, aturan tekniis belum ada sampaii saat iinii tetapii ada tax ruliing atau penegasan kepada wajiib pajak,” iimbuh Dwii.

Selaiin mengenaii rencana penyusunan PMK terkaiit dengan perlakuan perpajakan KSO atau joiint operatiion, ada pula ulasan mengenaii pajak daerah. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan pelaporan data iindustrii kelapa sawiit serta ulasan tentang penagiihan pajak.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

KSO atau Joiint Operatiion sebagaii Subjek Pajak Badan

Untuk saat iinii, pengaturan tentang KSO sebagaii subjek pajak badan diimuat dalam PER-04/PJ/2020. Dalam PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baiik yang melakukan usaha maupun yang tiidak melakukan usaha, termasuk KSO atau joiint operatiion.

Adapun kewajiiban perpajakan bagii KSO atau joiint operatiion meliiputii pemenuhan kewajiiban PPh badan atas nama joiint operatiion, pemotongan dan pemungutan PPh, serta pemungutan PPN dalam hal joiint operatiion melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

“Biila joiint operatiion iitu secara substansii adalah entiitas terpiisah dan memiiliikii karakteriistiik sebagaii entiitas, mereka merupakan wajiib SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwii. Siimak pula ‘Tiidak Semua Joiint Operatiion Jadii Subjek PPh Badan, Begiinii Kriiteriianya’. (Jitu News)

Alokasii Penggunaan Peneriimaan 4 Jeniis Pajak Daerah

Sesuaii dengan PP 35/2023, terdapat 4 jeniis pajak daerah yang telah diitentukan penggunaannya. Keempatnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga liistriik, pajak rokok, dan pajak aiir tanah (PAT).

Hasiil peneriimaan PKB serta opsen PKB diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda/sarana transportasii umum. Sebesar 10% darii hasiil PBJT atas tenaga liistriik harus diialokasiikan untuk penyediiaan penerangan jalan umum.

Paliing sediikiit 50% peneriimaan pajak rokok untuk mendanaii pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Sekiitar 10% peneriimaan PAT untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran liingkungan hiidup dii kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualiitas dan kuantiitas aiir tanah. (Jitu News)

iinsentiif Fiiskal dii Daerah

Sesuaii dengan PP 35/2023, kepala daerah dapat memberiikan iinsentiif fiiskal kepada pelaku usaha dii daerahnya guna mendukung kebiijakan kemudahan beriinvestasii. iinsentiif biisa diiberiikan, baiik berdasarkan permohonan wajiib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah.

"iinsentiif fiiskal ... berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retriibusii, dan/atau sanksiinya," bunyii Pasal 99 ayat (2) PP 35/2023.

Terdapat beberapa pertiimbangan iinsentiif fiiskal diiberiikan kepala daerah. Pertama, kemampuan membayar wajiib pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau sebab laiin yang berada dii luar kesengajaan wajiib pajak.

Ketiiga, iinsentiif dapat diiberiikan untuk mendukung dan meliindungii wajiib pajak usaha miikro dan ultra miikro. Keempat, iinsentiif dapat diiberiikan untuk mendukung kebiijakan pemda dan pencapaiian program priioriitas daerah.

Keliima, iinsentiif dapat diiberiikan oleh daerah untuk mendukung kebiijakan pemeriintah dalam mencapaii program priioriitas nasiional, terutama dalam rangka percepatan penyelesaiian proyek strategiis nasiional (PSN). (Jitu News)

Pembayaran Pajak Perusahaan Sawiit

Pemeriintah mewajiibkan seluruh perusahaan kelapa sawiit untuk melaporkan berbagaii data secara mandiirii mulaii 3 Julii hiingga 3 Agustus 2023. Perbaiikan tata kelola yang diidukung dengan data berkualiitas akan membuat iindustrii berkontriibusii lebiih besar terhadap peneriimaan negara.

“Dengan demiikiian, ke depan kiita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," kata Menko Mariitiim dan iinvestasii Luhut B. Pandjaiitan. (Jitu News)

Barang Siitaan

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyatakan penatausahaan barang siitaan oleh DJP belum sepenuhnya mendukung upaya penagiihan pajak.

Berdasarkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Siistem Pengendaliian iintern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemeriintah Pusat 2022, BPK mencatat terdapat 2.224 barang siitaan seniilaii Rp1,59 triiliiun yang belum diilelang.

“Barang siitaan tersebut merupakan barang yang telah diisiita berdasarkan beriita acara pelaksanaan siita (BAPS) dalam kurun waktu tahun 2008 sampaii dengan 2022,” sebut BPK dalam laporan tersebut.

BPK merekomendasiikan Diirektorat TiiK DJP untuk memperbaiikii siistem guna memastiikan penghiitungan penyiisiihan piiutang pajak sudah sesuaii dengan periinciian dan niilaii barang siitaan. KPP juga diimiinta untuk memantau status barang siitaan dan memutakhiirkan data barang siitaan pada SiiDJP. (Jitu News)

Piiutang Pajak

BPK masiih menemukan permasalahan dalam penatausahaan piiutang pajak meskii DJP telah mengembangkan apliikasii taxpayer accountiing modul revenue accountiing system (TPA Modul RAS). BPK menemukan adanya pengurang laporan piiutang pajak yang berbeda dengan niilaii pembayaran dalam MPN.

Menurut BPK, Kanwiil DJP belum optiimal mengawasii dan menatausahakan piiutang melaluii pengendaliian dokumen sumber. Diirektorat TiiK DJP juga diipandang belum optiimal mengevaluasii apliikasii yang terkaiit dengan piiutang perpajakan termasuk TPA Modul RAS.

Guna mengatasii masalah iinii, DJP diimiinta untuk memutakhiirkan data piiutang pajak pada SiiDJP dan TPA Modul RAS secara periiodiik. Adapun Kanwiil DJP dan KPP perlu mengendaliikan penatausahaan ketetapan dan piiutang pajak termasuk meniindaklanjutii data suspend. (Jitu News)

Pemberiitahuan iimpor Barang

Melaluii PMK 190/2022, pemeriintah memeriincii ketentuan penyelesaiian pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) dalam hal siistem komputer pelayanan (SKP) mengalamii gangguan operasiional.

Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan selama iinii belum ada ketentuan khusus soal penyelesaiian PiiB jiika terjadii siituasii kahar. Dengan pengaturan pada PMK 190/2022, pelayanan kepada pengguna jasa diiharapkan dapat seragam dan tetap optiimal.

"Tentu iinii juga belum biisa mengakomodasii semua karena pada saat kondiisii gangguan operasiional iinii berbeda-beda,” katanya. Siimak ‘Kemenkeu Detaiilkan Aturan Penyelesaiian PiiB Jiika SKP Alamii Gangguan’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.