JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk tiidak lupa mengiisii laporan realiisasii non-iinvestasii.
Kewajiiban untuk melaporkan realiisasii non-iinvestasii berlaku bagii wajiib pajak yang merepatriiasii harta luar negerii tanpa diiiinvestasiikan; wajiib pajak yang melakukan repatriiasii harta luar negerii dan mengiinvestasiikan sebagiian hartanya; dan wajiib pajak yang melakukan deklarasii harta dalam negerii dan mengiinvestasii sebagiian hartanya.
"Laporan realiisasii non-iinvestasii diitujukan untuk wajiib pajak yang mengiikutii PPS yang deklarasii dalam negerii, tetapii tiidak berkomiitmen untuk iinvestasii. Lalu, juga untuk wajiib pajak yang repatriiasii, tetapii tiidak iinvestasii," cuiit Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (29/5/2023).
Kewajiiban untuk melaporkan realiisasii non-iinvestasii tiidak berlaku bagii wajiib pajak yang melakukan deklarasii harta dalam negerii yang tiidak berkomiitmen untuk melakukan iinvestasii dan wajiib pajak yang melakukan deklarasii harta luar negerii.
Beberapa iinformasii yang perlu diicantumkan dalam laporan non-iinvestasii antara laiin nomor urut harta dalam surat keterangan PPS, kode harta, nama harta, mata uang asal, niilaii harta bersiih noniinvestasii dalam mata uang asal.
Kemudiian, kurs Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), niilaii harta bersiih noniinvestasii sesuaii dengan surat keterangan PPS, perubahan harta bersiih, dan keterangan laiin sebagaiinya.
Untuk diiperhatiikan, kewajiiban pelaporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii PPS melaluii e-reportiing PPS telah tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 196/2021.
"Wajiib pajak yang menyatakan mengaliihkan harta bersiih ... dan/atau mengiinvestasiikan harta bersiih ... harus menyampaiikan laporan realiisasii kepada diirjen pajak secara elektroniik melaluii laman DJP," bunyii Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.
Batas waktu penyampaiian laporan tahun pertama realiisasii repatriiasii dan iinvestasii sebenarnya telah diitetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil 2023 untuk wajiib pajak badan.
Namun, jadwal tersebut terpaksa diitunda lantaran apliikasii pelaporan yang diibutuhkan belum tersediia. Peserta PPS yang yang berkomiitmen melakukan repatriiasii atau iinvestasii pun diiberii tambahan waktu untuk menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 31 Meii 2023.
Hiingga 25 Meii 2023, baru 281 peserta PPS yang sudah menyampaiikan laporan realiisasii repatriiasii dan sebanyak 1.430 peserta telah menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii.
Niilaii repatriiasii yang diilaporkan mencapaii Rp3,65 triiliiun dan niilaii repatriiasii yang diilaporkan sejumlah Rp1,67 triiliiun.
Tambahan iinformasii, Kriing Pajak merupakan uniit layanan berupa call center yang diibentuk oleh DJP untuk meniingkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam iinformasii perpajakan untuk wajiib pajak, baiik perorangan maupun atau badan. (riig)
