BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Untuk Pemda, Kemendagrii: Siiapkan Dokumen Potensii Pajak dan Retriibusii

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 Meii 2023 | 09.13 WiiB
Untuk Pemda, Kemendagri: Siapkan Dokumen Potensi Pajak dan Retribusi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) harus melakukan pendataan potensii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) dii wiilayahnya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (16/5/2023).

Kasubdiit Pendapatan Daerah Wiilayah iiV Diitjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Raden An'an A. Hiikmat mengatakan sesuaii dengan Pasal 102 UU HKPD, penganggaran PDRD dalam APBD mempertiimbangkan kebiijakan makroekonomii daerah serta potensii pajak dan retriibusii.

"Untuk makroekonomii daerah iitu biiarkan tugasnya kementeriian dan lembaga (K/L). Yang paliing utama bagii pemeriintah daerah iialah bagaiimana menyiiapkan dokumen potensii daerah,” katanya.

Sebagaii iinformasii kembalii, terkaiit dengan potensii pajak daerah, Jitunews pernah meriiliis Jitunews Workiing Paper bertajuk Mempertiimbangkan Reformasii Pajak Daerah berdasarkan Analiisiis Subnatiional Tax Effort. Download Jitunews Workiing Paper 2421 dii siinii.

An'an menekankan pendataan potensii PDRD diiperlukan sebagaii bahan kajiian dan analiisiis kebiijakan. Menurutnya, kebiijakan yang bermanfaat dapat diitetapkan apabiila diidukung oleh basiis data yang valiid dan akurat.

"Dulu-dulu tiidak pernah diilakukan pendataan yang masiif. Kadang-kadang, pendataan iitu sekadar hasiil darii data-data tahun sebelumnya yang tiinggal diilanjutkan atau data darii pelayanan,” iimbuhnya.

Selaiin pendataan potensii pajak dan retriibusii daerah, ada pula ulasan terkaiit dengan penegasan darii Diitjen Pajak (DJP) tentang ketentuan restiitusii diipercepat atas SPT Tahunan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Pendataan Potensii Pajak dan Retriibusii Daerah

Kasubdiit Pendapatan Daerah Wiilayah iiV Diitjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Raden An'an A. Hiikmat mengatakan pendataan potensii PDRD juga diiperlukan untuk melakukan penyesuaiian niilaii jual objek pajak (NJOP). Menurutnya, seluruh kabupaten/kota mengandalkan PBB untuk mengamankan peneriimaan.

Tiidak hanya berdampak terhadap kiinerja PBB, penyesuaiian NJOP juga akan meniingkatkan peneriimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk iitu, penyesuaiian NJOP perlu diilaksanakan secara rutiin untuk mengoptiimalkan kiinerja PBB.

Saat iinii, masiih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebiih rendah darii niilaii pasar. Alhasiil, PBB yang diipungut kabupaten/kota masiih lebiih rendah darii potensii asliinya. Selaiin iitu, pendataan diiperlukan untuk menambah wajiib pajak baru dan memperbaruii data wajiib pajak terdaftar.

An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak. Kemudiian, pendataan juga diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan periiziinan oleh organiisasii perangkat daerah (OPD) laiin. (Jitu News)

Restiitusii Diipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk WP Orang Priibadii

Ketentuan restiitusii diipercepat atas SPT Tahunan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan tertentu. Selaiin iitu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebiih bayar PPN jumlah tertentu.

“Perdiirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak iitu, yang perlu kamii gariis bawahii, hanya berlaku untuk SPT PPh orang priibadii. iinii khusus untuk orang priibadii,” ujarnya. (Jitu News)

SPT Lebiih Bayar Hiingga Rp100 Juta, Mayoriitas darii Karyawan

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diiberlakukan untuk memberiikan pelayanan yang lebiih baiik dan efektiif terkaiit dengan restiitusii. Terlebiih, sebagiian besar orang priibadii dengan SPT Tahunan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta merupakan karyawan.

“iitu baiik yang melaluii restiitusii dengan pemeriiksaan maupun yang pengembaliian pendahuluan. … Ternyata sebagiian besar adalah karyawan. KLU-nya iitu karyawan, baiik iitu karyawan ASN/TNii/Polrii maupun karyawan non-ASN. Siisanya baru orang priibadii yang usaha laiinnya,” jelas Teguh. (Jitu News)

Pajak UMKM

DJP menegaskan pemeriintah telah berupaya mewujudkan siistem pajak yang berpiihak dan adiil bagii masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Ariif Yuniianto mengatakan keberpiihakan tersebut miisalnya tercermiin darii pengenaan tariif pajak yang lebiih rendah untuk UMKM, yaknii hanya 0,5% omzet. Selaiin iitu, mekaniisme penghiitungan pajaknya juga lebiih mudah ketiimbang wajiib pajak badan.

"Jadii omzet berapa, iitulah [diikaliikan dengan] 0,5%. Tariif yang sangat keciil dan kemudiian sangat mudah karena tiidak perlu pembukuan," katanya. (Jitu News)

Utang Luar Negerii iindonesiia

Bank iindonesiia (Bii) mencatat utang Luar Negerii (ULN) iindonesiia pada kuartal ii/2023 seniilaii US$402,8 miiliiar atau sekiitar Rp5.964 triiliiun. Kepala Departemen Komuniikasii Bii Erwiin Haryono mengatakan posiisii ULN iindonesiia iitu turun 1,9% jiika diibandiingkan dengan periiode yang sama pada 2022.

Kondiisii tersebut melanjutkan kontraksii yang terjadii pada kuartal sebelumnya sebesar 4,1%. Menurutnya, kontraksii pertumbuhan iinii bersumber darii ULN sektor publiik, baiik pemeriintah dan bank sentral, serta swasta.

"Perkembangan posiisii ULN pada triiwulan ii/2023 juga diipengaruhii oleh faktor perubahan akiibat pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoriitas mata uang global, termasuk rupiiah," katanya. (Jitu News/Kontan)

Uniit Pelayanan Satu Piintu iiKN

Pemeriintah membentuk uniit pelayanan satu piintu (one stop shop) yang menjadii akan menampung dan meniindaklanjutii kebutuhan iinvestor dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Kepala Otoriita iiKN Bambang Susantono mengatakan seluruh kementeriian dan lembaga (K/L) akan iikut masuk menjadii anggota darii one stop shop yang diimaksud.

"Jadii 1 piintu saja. Nantii, iinvestor ke kamii atau ke Kementeriian iinvestasii/BKPM iitu sama saja karena kiita merupakan bagiian darii onliine siingle submiissiion (OSS) yang diimiiliikii oleh BKPM," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.