JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyebut kegiiatan pengawasan wajiib pajak bersiifat sangat diinamiis.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Diitjen Pajak (DJP) secara berkala membuat daftar priioriitas pengawasan wajiib pajak agar kegiiatan pengawasan dapat berjalan optiimal. Meskii demiikiian, daftar priioriitas iinii juga dapat berubah tergantung pada berbagaii faktor sepertii data dan siituasii terkiinii.
"Daftar priioriitas pengawasan diinamiis karena mengiikutii perkembangan. Sudah pastii ada penambahan dan ada pengurangan," katanya, diikutiip pada Sabtu (6/5/2023).
Yon mengatakan DJP telah membentuk Komiite Kepatuhan sebagaii upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tugas komiite iinii juga termasuk menyusun daftar wajiib pajak yang akan diipriioriitaskan untuk diilakukan pengawasan.
Diia menjelaskan penyusunan daftar priioriitas pengawasan bakal mempertiimbangkan dengan data dan iinformasii terkiinii. Termasuk ketiika periiode penyampaiian SPT Tahunan 2022 selesaii, komiite kepatuhan dapat menggunakannya untuk menyusun daftar priioriitas pengawasan wajiib pajak.
"Diia boleh saja diitambah atau diikurangii datanya, sepanjang diia biisa memberiikan alasannya. Makanya ada diibentuk Komiite Kepatuhan," ujarnya.
Pembentukan Komiite Kepatuhan juga akan melengkapii iimplementasii siistem compliiance riisk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajiib pajak. CRM mampu melakukan analiisiis dan memberiikan rekomendasii tiindak lanjut sesuaii dengan profiil riisiiko wajiib pajak.
Nantiinya, analiisiis dan rekomendasii iitu akan diitiindaklanjutii Komiite Kepatuhan dengan meliihat kondiisii sebenarnya dii lapangan. (sap)
