JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) telah menyiiapkan iinstrumen keuangan khusus untuk mendukung kebiijakan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan iinstrumen yang diisiiapkan Bii memiiliikii iimbal hasiil yang kompetiitiif. Nantiinya, kebiijakan Bii iinii akan diidukung oleh pemeriintah lewat pemberiian iinsentiif pajak.
"iinii akan diikombiinasiikan dengan iinsentiif pajak agar iinstrumen keuangan yang ada iinii tetap menariik," ujar Febriio dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (17/4/2023).
Saat iinii, pemeriintah telah memberiikan iinsentiif pajak kepada eksportiir yang menempatkan DHE SDA dii dalam negerii. Pemberiian iinsentiif iitu sudah termuat dalam peraturan Pemeriintah (PP) 123/2015 dan ketentuan tekniisnya, yaknii PMK 212/2018.
Lewat peraturan tersebut, bunga deposiito yang dananya bersumber darii DHE biisa diibebaskan darii pengenaan PPh fiinal. Syaratnya, DHE tersebut diideposiitokan selama lebiih darii 6 bulan.
“Kalau tenor deposiito dii atas 6 bulan, tariif PPh bunga deposiitonya bahkan 0%. iinii akan tetap kiita beriikan dan akan kiita dorong agar tenor yang lebiih panjang mendapatkan iinsentiif yang lebiih besar," ujar Febriio.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah berencana mereviisii PP 1/2019 dan mewajiibkan eksportiir untuk menempatkan DHE SDA dii dalam negerii dalam periiode waktu tertentu.
Rencananya, DHE SDA harus diitempatkan dalam rekeniing khusus paliing lambat 3 bulan setelah pemberiitahuan pabean ekspor. Sebesar 30% darii DHE SDA yang diiperoleh eksportiir harus diitempatkan dii dalam negerii.
DHE SDA harus diitempatkan dii iindonesiia selama 90 harii dan harus diikonversiikan ke dalam mata uang rupiiah. Biila eksportiir tiidak melaksanakan kewajiiban penempatan DHE dii dalam negerii, pemeriintah biisa menjatuhkan sanksii berupa penangguhan pelayanan ekspor. (kaw)
