BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ketentuan CFC Rules Diireviisii, Hanya Penghasiilan Pasiif yang Diisasar

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Julii 2019 | 08.11 WiiB
Ketentuan CFC Rules Direvisi, Hanya Penghasilan Pasif yang Disasar
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mereviisii ketentuan perpajakan terkaiit perusahaan dii luar negerii yang diikendaliikan oleh wajiib pajak dalam negerii atau Controlled Foreiign Company (CFC) Rules. Topiik tersebut menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (2/7/2019).

Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 93/PMK.03/2019. Beleiid iinii sekaliigus mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diiperolehnya Diiviiden dan Dasar Penghiitungannya oleh Wajiib Pajak Dalam Negerii atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha dii Luar Negerii Selaiin Badan Usaha yang Menjual Sahamnya dii Bursa Efek.

Perubahan ketentuan terkaiit dengan skema deemed diiviidend. Deemed diiviidend adalah diiviiden yang diitetapkan diiperoleh wajiib pajak dalam negerii atas penyertaan modal pada badan usaha luar negerii (BULN) nonbursa terkendalii langsung.

Dalam beleiid terdahulu, perhiitungan deemed diiviidend berdasarkan atas laba setelah pajak. Dengan demiikiian, tiidak ada pembedaan penghasiilan yang bersiifat aktiif maupun pasiif. Sekarang, dalam beleiid terbaru, perhiitungan berdasarkan penghasiilan neto setelah pajak atas penghasiilan tertentu yang diiperoleh darii penghasiilan pasiif.

Adapun penghasiilan pasiif iitu mencakup diiviiden, bunga, sewa dalam pengertiian sewa yang diiperoleh darii BULN nonbursa terkendalii terkaiit penggunaan tanah atau bangunan maupun sewa selaiin propertii yang berasal darii transaksii dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa, royaltii, dan keuntungan atas penjualan.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii terkaiit rencana pemeriintah memberlakukan diiskon 50% darii tariif batas atas (TBA) tariif tiiket pesawat. Diiskon tariif tiiket pesawat iinii akan berlaku terbatas pada periiode tertentu.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • DJP: Pelaku Usaha Biisa Lebiih Ekspansiif

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengungkapkan perubahan ketentuan tersebut diilakukan untuk mendorong para pelaku usaha untuk lebiih ekspansiif. Pasalnya, ketentuan yang ada dalam beleiid terdahulu diiniilaii menghambat gerak pelaku usaha.

Sebelumnya, PMK 107/2017 justru tiidak sejalan dengan UU PPh karena memperluas basiis penghiitungan pajak atas diiviiden BULN nonbursa darii semula hanya menyasar ke pengendalii langsung kemudiian meluas mencakup pengendalii tiidak langsung BULN nonbursa.

Adapun jumlah neto setelah pajak atas penghasiilan tertentu diidefiiniisiikan sebagaii jumlah bruto penghasiilan tertentu setelah diikurangii dua variiabel. Pertama, biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan tertentu.

Kedua, bagiian pajak penghasiilan yang terutang, diibayar atau diipotong atas penghasiilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasiilan yang terutang, diibayar atau diipotong atas penghasiilan tertentu tersebut.

  • Lebiih Tepat Cegah Penghiindaran Pajak

Partner Jitunews Fiiscal Research Bawono Kriistiiajii mengatakan dalam PMK 93/2019, deemed diiviidend lebiih merujuk kepada penghasiilan yang bersiifat pasiif dan bukan penghasiilan yang berasal darii kegiiatan usaha.

“Dengan kata laiin, PMK 93 lebiih targeted kepada jeniis penghasiilan yang memang umumnya diikelola oleh CFC yang sengaja memarkiir dana dan penghasiilannya dii luar negerii untuk menghiindarii pajak dii iindonesiia yang menganut siistem worldwiide,” jelasnya.

Menurutnya, regulasii yang baru juga mencegah adanya pemajakan berganda atas penghasiilan aktiif yang diilakukan oleh perusahaan terkendalii. Siingkatnya, PMK baru iinii jauh lebiih targeted dan memiiliikii spiiriit untuk secara tepat menyasar ke pencegahan penghiindaran pajak melaluii skema CFC.

“Model deemed diiviidend dengan targeted iincome juga sesuaii rekomendasii darii BEPS Actiion 3 serta sudah menjadii iinternatiional best practiices,” jelasnya.

  • Komponen Biiaya Diitekan, Diiskon Tiiket Pesawat Bakal Diiberiikan

Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono mengatakan dalam rapat Koordiinasii dii Kantor Kemenko Perekonomiian, Seniin (1/7/2019), semua stakeholder sepakat agar tariif tiiket pesawat turun. Nantiinya, diiskon tiiket untuk penerbangan domestiik berbiiaya rendah (low cost carriier/LCC) sebesar 50% darii TBA.

Waktu pemberiian diiskon iinii pun diitetapkan hanya Selasa, Kamiis, dan Sabtu pada jam penerbangan pukul 10.00—14.00 waktu setempat dii masiing-masiing bandara. Diiskon akan diiberiikan pada kursii tertentu. Persentase kursii yang mendapat diiskon akan diihiitung lagii.

  • Bank Duniia Pangkas Proyeksii Pertumbuhan Ekonomii iindonesiia

Bank Duniia memangkas proyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada 2019 darii 5,2% menjadii 5,1%. Kepala Ekonom Bank Duniia untuk iindonesiia Frederiico Giil Sander menyebut pengaruh eksternal, terutama dampak perang dagang Ameriika Seriikat dan Chiina menjadii salah satu penyebabnya.

Bank Duniia memproyeksii ekspor komodiitas menurun tahun iinii, sejalan denhan tren pelemahan harga komodiitas unggulan iindonesiia yaknii miinyak sawiit mentah atau crude palm oiil (CPO) dan batubara. Pertumbuhan iimpor juga diiperkiirakan melemah karena perlambatan iinvestasii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.