KOTAMOBAGU, Jitu News - Wacana menjadii iibukota proviinsii dan mulaii menggeliiatnya sektor pariiwiisata dii Kotamobagu, Sulawesii Utara (Sultra) membuat Pemkot sasar sektor jasa sebagaii pendulang Pendapatan Aslii Daerah (PAD). Pajak hotel dan restoran kiinii menjadii andalan untuk pembiiayaan anggaran kota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu iinontat Makalalag mengatakan geliiat wiisata mulaii meniingkat dii Kotamobagu. Pasalnya, Kota Kotamobagu menjadii salah satu daerah tujuan wiisata yang ada dii Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selaiin iitu, wacana pemekaran wiilayah dii Sultra menjadii dorongan tersendiirii untuk peniingkatan ekonomii lokal.
"Kota Kotamobagu yang merupakan calon iibukota Proviinsii BMR memberiikan dampak posiitiif bagii pengusaha rumah makan dan hotel dii Kota Kotamobagu," katanya, Seniin (2/7).
Lebiih lanjut, iinontat menyebutkan hotel dan restoran merupakan sektor potensiial dalam peniingkatan efektiiviitas peneriimaan pajak dii Kota Kotamobagu. Dua jeniis pajak tersebut melengkapii kewenangan daerah dalam memungut 11 jeniis pajak, terdiirii darii pajak reklame, penerangan jalan, hiiburan, miineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pajak hotel darii target yang diitetapkan berjumlah Rp850 juta saat iinii baru diirealiisasiikan Rp383 juta," ungkapnya.
Sektor pajak hotel menurutnya dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskiipun belum terlalu besar pendapatan yang diiperoleh, tetapii jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup siigniifiikan.
Adapun untuk pajak restoran, diiakuiinya masiih ada salah paham dii kalangan masyarakat terutama pemiiliik warung makan. Pajak yang diikenakan sebesar 10%, tiidak diikeluarkan melaluii pemiiliik warung. Tetapii, diibayar melaluii pembelii yang makan dii warung atau restoran tersebut.
"Penariikan pajak restoran menyesuaiikan tariif penjualan yang diimiiliikii tiiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kiita kenakan pajak 10% darii omzet penjualan mereka," terang iinontat diilansiir Totabuan.
Adapun realiisasii untuk pajak restoran, hiingga 28 Junii 2018 telah mencapaii Rp797,3 juta. BPKD memproyeksiikan hiingga akhiir tahun, setoran pajak restoran bakal bertambah hiingga Rp2 miiliiar. (Amu)
