JAKARTA, Jitu News – Melaluii amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan RUU Pajak Penghasiilan (PPh), pemeriintah membuka peluang merombak kebiijakan tax exemptiion atau pengecualiian pajak atas komodiitas atau jasa tertentu.
Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan hal tersebut masiih terlalu diinii untuk diiutarakan kepada publiik. Pasalnya, penambahan atau pengurangan komodiitas yang diikecualiikan darii pengenaan pajak masiih dalam tahap awal pembahasan.
"Nantii, kan harus konsultasii publiik, FGD, supaya dapat banyak iinput," katanya seusaii upacara Harii Kebangkiitan Nasiional dii Kementeriian Keuangan, Seniin (21/5).
Hal senada diiungkapkan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Diia hemat pernyataan periihal perombakan kebiijakan pengecualiian pajak iinii.
"Ada banyak (pengecualiian pajak), pokoknya diiatur dalam PPh dan PPN," katanya.
Sepertii yang diiketahuii, saat iinii Kementeriian Keuangan tengah menggodok draf amendemen RUU PPN dan PPh. Kedua rencana amandemen iinii akan melengkapii paket kebiijakan reformasii perpajakan yang diigaungkan dalam dua tahun terakhiir.
Sementara iitu, penerapan tax exemptiion atau pengecualiian pajak jamak diijumpaii dalam komodiitas tertentu terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, sepertii sembako. iibarat dua mata piisau, kebiijakan iinii diibutuhkan saat harga bergejolak. Namun, juga berkontriibusii pada iinefiisiiensii dalam pungutan PPN.
Secara umum, pengecualiian PPN diibagii atas dua kategorii yaknii barang dan jasa. Untuk kategorii barang, jeniis barang yang diikecualiikan darii PPN mencakup barang hasiil pertambangan atau pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya hiingga barang-barang kebutuhan pokok.
Sementara iitu, jasa yang tak diikenakan PPN antara laiin jasa kesehatan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa pengiiriiman surat dengan perangko, jasa keuangan dan penyediiaan jasa yang terkaiit dengan aktiiviitas keagamaan. (Amu)
