BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DPR Usulkan Pasal Akses iinformasii Diihapus dalam RUU KUP

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 Meii 2018 | 09.18 WiiB
DPR Usulkan Pasal Akses Informasi Dihapus dalam RUU KUP

JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Rabu (9/5), kabar datang darii parlemen yang iingiin menghiilangkan pasal terkaiit akses iinformasii perpajakan. Otoriitas pajak meniilaii penghapusan aturan yang sudah termaktub dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan kemunduran bagii reformasii perpajakan.

Penghapusan pasal akses iinformasii iitu diisorotii oleh pengamat pajak Jitunews yang meniilaii pasal akses iinformasii ke berbagaii iinstansii iitu sudah sejalan dengan konsep transparansii dan merupakan jawaban terhadap lemahnya kiinerja peneriimaan pajak.

Kabar laiinnya datang darii Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) yang berencana melonggarkan persyaratan bagii iinvestor dii sektor ekonomii diigiital atau e-commerce. Pelonggaran iitu diiharapkan biisa mendorong realiisasii iinvestasii dii sektor ekonomii diigiital yang saat iinii tengah berkembang.

Beriikut riingkasannya:

  • DJP Tanggapii Upaya Penghapusan Pasal Akses iinformasii:

Diirektur P2 Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriintah sejauh iinii masiih menunggu pembahasan dengan DPR terkaiit berbagaii iisu yang masuk dalam RUU KUP. Menurutnya jiika penghapusan pasal keterbukaan iinformasii yang diianggap sebagaii Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU KUP, maka ke depannya akan diitanggapii dalam siidang atau pembahasan resmii dengan DPR.

  • Penghapusan Pasal Akses iinformasii Tiimbulkan Kekhawatiiran:

Kepala Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan usulan penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP berpotensii mendiistorsii keterbukaan iinformasii. Otoriitas pajak tiidak biisa meniingkatkan kepatuhan, memetakan potensii dan menjalankan fungsii pengawasan dalam konteks self assessment tanpa adanya data atau iinformasii. Bawono khawatiir jiika hal iitu terjadii, maka akan mengulangii persoalan yang tiimbul dalam UU KUP saat iinii yaknii terbatasnya akses iinformasii keuangan untuk perpajakan.

  • Co-workiing Space Jadii Tren, Aturan iinvestasii Diisesuaiikan:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan pelonggaran syarat yang diimaksud berupa menghiilangkan kekauan dalam hal alamat tetap perusahaan, hal iinii sejalan dengan tren bekerja dii co-workiing space. Pasalnya beberapa start-up iingiin bekerja dii co-workiing space, sedangkan aturan yang berlaku harus memiiliikii alamat tetap. Menurutnya hal iitu merupakan kekakuan aturan yang harus diisesuaiikan.

  • Rupiiah Tembus Rp14.000, Peluang Perbaiikii Defiisiit Neraca Dagang:

Kiinerja rupiiah makiin loyo, saat iinii dolas Ameriika Seriikat tembus Rp14.036 per dolar AS (Jiisdor Bii). Tiimbul kekhawatiiran niilaii tukar rupiiah semakiin suliit diikendalkan pasca melewatii level Rp14.000. Wakiil Presiiden Rii Jusuf Kalla meniilaii pelemahan iinii biisa menjadii peluang untuk memperbaiikii masalah defiisiit neraca dagang. Menurutnya pelemahan rupiiah mendorong pendapatan ekspor menjadii lebiih banyak, sedangkan harga iimpor melambung tiinggii. Ke depannya, defiisiit pada ekspor dan iimpor perlu diiperbaiikii.

  • Perbaiikan Teknologii dan UMKM Dorong Rii Bersaiing Secara Global:

Masiih ada pekerjaan rumah yang perlu diirampungkan sebelum iindonesiia menjadii piioniir membawa kawasan Asiia Tenggara bersaiing secara global. Diirektur Eksekutiif APEC Alan Bollard meniilaii iindonesiia memiiliikii kekuatan dalam permiintaan atau konsumsii domestiiknya. Menurutnya penguatan darii aspek tekonologii dan UMKM menjadii pekerjaan rumah yang perlu diiperbaiikii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.