JAKARTA, Jitu News - Kebiijakan pencantuman Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dalam e-faktur akhiirnya diitunda penerapannya oleh Diirektorat Jenderal Pajak. Berbagaii pertiimbangan menjadii alasan diibaliik penundaaan iinii.
Diirektur Penyuluhan Pelayanan & Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tertuang Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulaii 1 Apriil 2018 masiih perlu kesiiapan baiik darii siisii iinfrastruktur DJP maupun kesiiapan duniia usaha mengapliikasiikan kebiijakan iinii.
"Perlunya kesiiapan iinfrastruktur dan memperhatiikan kesiiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diiatur dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampaii dengan batas waktu yang akan diitetapkan dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak," tuliisnya, Kamiis (29/3).
Sepertii yang diiketahuii, kebiijakan pencatutan NiiK dalam e-faktur bagii yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) meniimbulkan resiistensii dii kalangan duniia usaha. Beragam alasan jadii sebab penolakan mulaii darii keamanan data hiingga urgensii pencatutan iindentiitas priibadii dalam e-faktur.
Melunaknya otoriitas pajak iinii merupakan wujud nyata pemeriintah menjaga iikliim duniia usaha tetap kondusiif. Darii siisii laiin, Diitjen Pajak tiidak memaksakan kebiijakan yang berpotensii membuat kegaduhan baru dalam urusan perpajakan.
