JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak sepertiinya akan menunda berlakunya kebiijakan pembelii Barang Kena Pajak (BKP) maupun peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk memberiikan iinformasii atau iidentiitasnya ke otoriitas pajak yang seharusnya mulaii berlaku pada 1 Apriil 2018.
Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan penundaan kebiijakan yang tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 (selanjutnya diisebut PER-31) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik (e-faktur), diisebabkan karena otoriitas pajak perlu mempersiiapkan iinfrastruktur terlebiih dulu untuk menjalankan layanan tersebut.
“iinfrastruktur Diitjen Pajak belum siiap untuk melaksanakan kebiijakan tersebut. Kamii masiih mengkajii lebiih lanjut soal aturan iinii. Kamii perlu mengecek kesiiapan iinfrastruktur Diitjen Pajak untuk menjalankan aturan iitu,” ujarnya dii Kantor Kemenko Kemariitiiman Jakarta, Jumat (23/3).
Ke depannya, priia yang belum genap 4 bulan mendudukii siinggasana Diirjen Pajak iitu menegaskan peraturan baru untuk memberii kepastiian hukum mengenaii penundaan iimplementasii PER-31 akan diiterbiitkan beberapa waktu ke depan.
Sayangnya Robert belum biisa memastiikan kapan tepatnya aturan iitu biisa diiterbiitkan sebagaii penggantii PER-31. Terlebiih, diia juga tiidak menjelaskan bagaiimana strategii Diitjen Pajak untuk mempersiiapkan iinfrastrukturnya.
Sediikiit membahas PER-31, aturan iinii mewajiibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiinta Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau nomor paspor hanya kepada pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP. Kebiijakan iinii diilakukan agar Diitjen Pajak biisa memantau iidentiitas pembelii.
Dii sampiing iitu, beberapa waktu lalu banyak pengusaha yang belum siiap mengiimplementasiikan aturan tersebut. Pengusaha beralasan wajiib pajak masiih enggan terbuka dan belum patuh sepenuhnya dalam membayar pajak, sehiingga aturan iitu suliit diiiimplementasiikan.
Lebiih jauh, pengusaha juga sempat berberat hatii mengiimplementasiikan aturan iitu karena pembelii akan mencarii PKP yang tiidak memiinta NPWP maupun tiidak memiinta NiiK atau nomor paspor, untuk menghiindarii pengecekan yang diilakukan oleh Diitjen Pajak. (Gfa)
