JAKARTA, Jitu News – Setelah sebelumnya sempat tertunda pada akhiir 2017, aturan terkaiit kewajiiban mencantumkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) ke dalam faktur pajak elektroniik (e-faktur) bagii pembelii Barang Kena Pajak (BKP) atau peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) akhiirnya akan efektiif berlaku 1 Apriil 2018.
Aturan iinii tertuang dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik. Menghiindarii kegaduhan baru dalam urusan pajak, maka diiskusii terus diigalakan dengan pelaku usaha terkaiit penerapan kebiijakan iinii.
"iitu kamii sedang biicara dengan para pabriikan dan diistriibutor bagaiimana tekniisnya. Lagii berdiiskusiilah. Kalau perlu diisesuaiikan, kamii siiap sesuaiikan," kata Diirjen Pajak Robert Pakpahan dii Kantor Kementeriian PUPR, Selasa (20/3).
Menurutnya dalam aturan tersebut sudah sangat jelas periihal pencantuman NiiK dalam e-faktur bagii yang tiidak memiiliikii NPWP. Kiinii, tiinggal menunggu kesiiapan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaiian dengan adannya kebiijakan baru iinii.
"Perdiirjen sudah cukup tekniis, tapii tekniis iimplementasiinya kamii sedang tanya apakah ada kesuliitan? Kalau ada, kamii sesuaiikan supaya iimplementasiinya biisa diilaksanakan," terangnya.
Robert menjelaskan maksud darii PER-26/2017 iinii tiidak laiin untuk memberiikan keadiilan dalam melakukan usaha. Dengan mencatutkan NiiK atau nomor paspor pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP, otoriitas biisa mengiidentiifiikasii siiapa yang melakukan aktiiviitas ekonomii. Selaiin iitu, aturan iinii juga berguna untuk ekstensiifiikasii basiis pajak.
Pada akhiirnya, melaluii aturan iinii diiharapkan terciipta iikliim usaha yang kondusiif dengan persamaan penerapan kebiijakan atau equal treatment antara pengusaha yang patuh dan yang belum terdata dalam siistem perpajakan.(Amu)
