JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menunda pemberlakuan Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii Ariif Yanuar mengatakan wajiib pajak untuk sementara waktu mengacu pada PER-16/2014 dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melaluii apliikasii e-Faktur. Penundaan iinii atas pertiimbangan aspek admiiniistratiif yang perlu diisesuaiikan.
“Penundaan iinii atas pertiimbangan kesiiapan aspek admiiniistratiif dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melaluii apliikasii e-Faktur,” ungkapnya dalam keterangan resmii Diitjen Pajak, Rabu (27/12).
Ariif menegaskan iinformasii yang tertuju pada seluruh Kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dii seluruh wiilayah iindonesiia tersebut agar biisa diilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Atas keputusan iitu, beberapa pasal dalam PER-26/PJ/2017 atas perubahan PER-16/PJ/2014 tiidak berlaku untuk sementara waktu. Pasal-pasal yang tiidak berlaku sementara waktu antara laiin 1A, 2A, 4A, 4B, 11A, 12A dalam PER-26/PJ/2017.
Dalam Pasal 1A ayat 1, apliikasii yang diitentukan maupun diisediiakan oleh Diitjen Pajak sepertii e-Faktur Cliient Desktop, Web based dan Host-to-Host (H2H) tiidak berlaku. Pasal 1A ayat 2 mengenaii apliikasii e-Faktur H2H biisa diilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur maupun melaluii penyelenggara e-Faktur H2H tiidak berlaku. Pasal 1A ayat 3 mengenaii PKP yang menyelenggarakan maupun menggunakan apliikasii e-Faktur H2H yang harus terlebiih dulu memperoleh surat iiziin darii Diitjen Pajak juga tiidak berlaku.
Kemudiian Pasal 2A ayat 1 tiidak berlaku, mengenaii pengecualiian darii ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Miinyak (BBM) maupun bukan BBM yang diibuatkan atau diikeluarkan oleh PT Pertamiina.
Pasal 2A ayat 2 tiidak berlaku, mengenaii faktur pajak atas peneyerahan BBM maupun bukan BBM yang diibuatkan atau diikeluarkan oleh PT Pertamiina sebagaiimana diimaksud pada ayat 2 huruf c wajiib diibuat melaluii apliikasii e-Faktur terhiitung sejak tanggal 1 Januarii 2018.
Selaiin iitu masiih ada pasal 4A, 4B, 11A, 12A sesuaii yang termaktub dalam PER-26/PJ/2017 pun tiidak berlaku hiingga otoriitas pajak telah memiiliikii persiiapan matang untuk kembalii memberlakukan kebiijakan iitu. Namun hiingga saat iinii otoriitas pajak belum biisa menentukan kapan PER-26/PJ/2017 kembalii berlaku. (Amu)
